hallobanua.com, Banjarmasin - Sat Lantas Polresta Banjarmasin kembali menindak terhadap 24 unit roda dua yang menggunakan knalpot bising non standar pabrikan alias brong.
Kegiatan tersebut dilakukan secara hunting dan berlangsung di Pos Patwal Jalan Jendral Sudirman Kota Banjarmasin, Sabtu (08/05/21) malam hingga Minggu (09/05/21) dini hari.
Unit roda dua yang terjaring rajia tersebut akan diberikan sanksi tilang.
Kemudian para pemilik harus mengambil sepeda motor masing-masing di Mapolresta Banjarmasin dengan syarat membawa knalpot standar.
Tidak hanya sekadar dibawa, knalpot standar tersebut harus langsung dipasang oleh si pemilik motor di Mapolresta Banjarmasin.
Sementara knalpot brong langsung dipotong di tempat, sehingga tidak dapat lagi digunakan dikemudian hari.
Penertiban ini merupakan tindaklanjut atas laporan masyarakat yang terganggu atas kebisingan dari knalpot brong tersebut.
Untuk diketahui penindakan pengguna knalpot brong atau tidak sesuai standar pabrikan, yang tercantum pada Pasal 285 Ayat 1 dalam Undang-undang (UU) tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain itu, dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup di No. 7 Tahun 2009 tentang ambang batas kebisingan dijelaskan bahwa untuk motor kapasitas 80cc hingga 175cc maksimal 83 Decibel (dB atau satuan keras suara).
Kemudian untuk motor dengan kapasitas di atas 175cc maksimal 80 dB.
Sebelumnya, Kasat Lantas Polresta Banjarmasin Kompol Gustaf Adolf Mamuaya sudah menegaskan bahwa akan menidak tegas pengendara motor dengan Knalpot Brong.
"Kita akan tegas, sanksi selain tilang pemilik motor harus mengganti sendiri klanpot ke stndart jika ingin mengambil motornya di Mapolres," tegas Gustaf.
Upaya ini sebagai tindak lanjut laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan suara knalpot yang bising.
Dky/ Yayan




0 Komentar