hallobanua.com, Martapura - Sebanyak 674 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan, terima remisi khusus Idul Fitri 1442 H/2021 M.
Surat Keputusan (SK) tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, Sudirman Jaya, kepada perwakilan warga binaan sesaat setelah kegiatan Sholat Idul Fitri 1442 H di Lapas Karang Intan Martapura, Kamis (13/5/21).
“Hal demikian telah menjadi perintah pimpinan, setiap kegitan Idul Fitri maka diberikan remisi khusus bagi mereka yang beragama Islam dan telah memenuhi persyaratan, dan Alhamdulillah kegiatan tadi berjalan lancar tanpa kendala” ungkap Sudirman.
Narapidana yang mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1442 H/2021 M akan menerima potongan masa hukuman sesuai besaran yang tertera dalam Surat Keputusan (SK) remisi. Dari 674 orang narapidana, sebanyak 7 orang mendapatkan remisi khusus seluruhnya, dan langsung menjalani subsider.
“Warga binaan kita, tahun ini yang mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1442 H sebanyak 674 orang, dan dari angka tersebut, 7 orang di antaranya mendapatkan remisi seluruhnya, sehingga langsung menjalani subsider,” terang Kalapas Karang Intan, Wahyu Susetyo.
Lebih lanjut, Wahyu mengatakan remisi khusus Idul Fitri kali ini diterima warga binaan paling lama 2 bulan dan paling sedikit 15 hari.
“Besaran remisi yang diterima warga binaan bervariasi, dari 15 bulan dan paling banyak 2 bulan, untuk remisi langsung bebas, tahun ini tidak ada,” lanjut Wahyu.
Salah seorang warga binaan, M Amin yang telah menjalani pidana 5 tahun di Lapas Karang Intan, mengaku bersyukur atas remisi yang diterima, dan berharap ke depan bisa lebih baik.
“Senang Pak, alhamdulilah tahun ini mendapatkan remisi selama 2 bulan, dan semoga dengan remisi ini saya bisa menjadi pribadi yang lebih baik lagi, juga lebih semangat dalam menjalani pembinaan di Lapas Karang Intan,” ujar nya singkat.
Remisi khusus Idul Fitri 1442H/2021 M diberikan kepada narapidana yang telah terpenuhinya syarat administratif dan substantif, diantaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan (dengan hukuman dibawah 5 tahun, atau hukuman diatas 5 tahun dengan justice collaborator), tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan.
Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana diatur dalam Undang-Undang republik Indonesia Nomo 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, dan PP Nomor 99 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP.
Dky/ Yayan
0 Komentar