Hallobanua.com, Banjarmasin - Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan hasil putusan tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota dan Walikota Banjarmasin Tahun 2020, pada Kamis (27/05/21).
Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 4 Ananda dan Mushaffa Zakir (AnandaMu) melalui kuasa hukum dari kantor Hukum Bambang Widjojanto, Sonhadji dan Associates (WSA), ditolak oleh MK.
Kepada awak media, Tim Hukum Paslon AnandaMu Dede Maulana SH yang mewakili Paslon nomor urut 4 AnandaMu mengaku legowo dan menerima apa yang sudah menjadi keputusan MK.
“Kita menerima segala keputusan MK. Selamat kepada pemenang yakni Paslon Nomor Urut 2 Ibnu Sina dan Arifin Noor,” ungkapnya.
Selain menerima hasil putusan MK, pihaknya pun mengaku siap mendukung upaya Paslon Nomor Urut 2 Ibnu Sina dan Ariffin Noor untuk menjadikan Kota Banjarmasin menjadi Kota yang Baiman dan lebih bermartabat.
“Hasil akhir sudah final, saatnya kembali bergandengan tangan untuk membuat Kota Banjarmasin lebih maju kotanya dan sejahtera masyarakatnya,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Tim Hukum pemenangan Paslon 02, Imam Satria Jati turut mengungkapkan rasa syukur atas hasil yang dikeluarkan oleh MK tersebut.
"Alhamdulillah hari ini meski melalui proses yang alot serta panjang, atas izin Allah SWT, kita ditetapkan sebagai pemenang, dan semua tuduhan terbantahkan," ucapnya, Kamis, (27/05/21).
Tidak hanya itu, Ia mengaku pihaknya hanya menyampaikan fakta-fakta sebenarnya dalam saat di persidangan. Terbukti tidak ada temuan terkait dalil-dalil pelanggaran yang dituduhkan.
"Sebagaimana pedeoman dari bang Ibnu Sina, yakni sampaikan sebenarnya apa yang ada. Karena yakin Allah akan menampakkan kebenarannya," tutupnya.
Penulis : rian akhmad/ yayan



0 Komentar