Armada BPK Laik Operasional, Pengemudinya Wajib Memiliki SIM

hallobanua.com, Banjarmasin - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Banjarmasin menggelar rapat kordinasi dan sosialisasi bersama Barisan Pemadam Kebakaran (BPK) se-Kecamatan Banjarmasin Timur, di Aula Kantor Kecamatan Banjarmasin Timur, Kamis, (20/05/21). 

Dalam sosiisasi itu,  lebih ditekankan terkait pembinaan terhadap  BPK secara  swakarsa se-Kecamatan Banjarmasin timur, serta kegiatan pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran. 

Kegiatan dihadiri Polresta Banjarmasin, Korem 101 Antasari, Balakar 654 Kota Banjarmasin, Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin serta BPK se-Kota Banjarmasin. 

Kepada hallobanua.com, Kasatpol PP dan Damkar Kota Banjarmasin, Mujaiyin mengatakan, kegiatan tersebut dihadiri puluhan BPK di Banjarmasin Timur. 

"Peran damkar itu sangat besar di Kota Banjarmasin ini, jadi kita akan sosialisasi baik itu aturan ataupun undang-undang dilalu lintas," 

Dilanjutkannya, dari data yang terdaftar, diketahui sebanyak 277 Damkar se Kota Banjarmasin yang resmi terdaftar. 

Meski begitu, pihaknya mengaku masih ada BPK yang belum terdaftar secara resmi di Pemko Banjarmasin. 

"Tapi diluar itu masih ada yang belum menyampaikan datanya," sambungnya. 

Tidak hanya itu, kegiatan sosialisasi serta koordinasi ini ujar Muzaiyin dilaksanakan guna menyikapi peristiwa laka lantas antara pengemudi BPK dan seorang pejalan kaki, hingga meninggal dunia. 

Ia pun berharap, momentum tersebut dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak. 

"Momentum kejadian kemaren juga cukup memberikan efek bagi kita semua, mudah-mudahan kedepannya bisa kita minimalisir," harapnya. 

Ditanya apakah ada pembinaan dari pemerintah tentang keberadaan BPK? Ia mengaku, sampai saat ini terus melaksanakan silaturahmi kepada seluruh Damkar di Banjarmasin. 

"Selama ini berjalan aja, kegiatan seperti pertemuan ditingkat Kecamatan dan Kelurahan. Insyaallah kedepannya kita coba libatkan lebih jauh serta minta masukan mereka. Yang jelas kita selalu berupaya menjalin silaturahmi," bebernya. 

Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Banjarmasin, Kompol Gustav Mamuaya menghimbau bagi kesatuan pemadam Kota Banjarmasin, agar BPK bisa menertibkan dan mengatur keanggotaannya. 

Salah satunya,  batasan usia bagi pengemudi BPK di atas 17 tahun, memiliki KTP dan SIM. 

Tidak hanya itu, ia juga menghimbau agar armada BPK mempunyai kelayakan unit saat beroperasi, serta adanya dukungan pencahayaan yang bagus dan pengereman yang stabil di mobil BPK tersebut. 

"Anggota harus melengkapi diri saat melakukan tugas. Misalnya mengunakan helm, sepatu, baju kesatuan masing-masing BPK, PMK kota Banjarmasin. Tentunya unit harus punya kelayakan jalan," katanya. 

Apabila tidak melengkapai sesuai dengan peraturan, pihaknya  tidak segan akan melakukan tindak penilangan. 

Rian Akhmad/ Yayan

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya