hallobanua.com, Banjarmasin - Pemerintah resmi melarang aktivitas mudik menjelang lebaran Idul Fitri 2021. Penjabat Walikota Banjarmasin Ahmad Fydayeen mengingatkan para ASN lingkup Pemko Banjarmasin agar menaati aturan larangan mudik tersebut.
"Jadi untuk ASN, larangan mudik ini juga berlaku. Jadi tidak boleh ada yang mudik," ujarnya ditemui di Balai Kota Banjarmasin, Kamis (06/05/21) kemarin.
Pria yang biasa disapa Dayeen pun juga menegaskan bahwa sanksi pun bakal menanti bagi ASN yang ngotot atau mengabaikan larangan mudik tersebut.
"Sanksi kita sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 53 tentang larangan dan kewajiban PNS. Ada sanksinya disitu, mulai dari ringan, sedang dan berat bahkan sampai pemberhentian," katanya.
Ia menerangkan bahwa pihaknya pun tidak main-main jika nantinya ada menerima laporan serta bukti ada ASN yang ngotot melakukan mudik.
"Kalau ada yang melapor, ada yang mudik kemudian disertai foto dan ada alat buktinya, kita akan periksa itu melalui Inspektorat. Bahkan juga di Pemko Banjarmasin sudah ada E-Lapor," ujar Dayeen.
Dayeen juga menghimbau agar ASN tidak melakukan kegiatan yang berpotensi menjadi sebuah kerumunan sesuai dengan Surat Edaran (SE) dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Sudah ada juga SE dari Mendagri agar ASN tidak melakukan kegiatan halal bihalal agar tidak terjadi kerumunan," pungkasnya.
Rian Akhmad/ Yayan




0 Komentar