Balai Bahasa Provinsi Kalsel Adakan Diskusi Kelompok Terpumpun Di HSS Bahas Konflik Kebahasaan Di Masyarakat

hallobanua.com, Kandangan -  Balai Bahasa Kalimantan Selatan mengadakan acara Diskusi Kelompok Terpumpun atau lebih sering dikenal dengan FGD (Focus Group Discussion) dengan tema Resolusi Konflik Kebahasaan Di Masyarakat, Selasa (4/5/21), di Aula Ramu Sekretariat Daerah Kab. HSS.

Para peserta diskusi terdiri dari unsur tokoh masyarakat, ormas islam, organisasi kepemudaan, wartawan. 

Acara dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten HSS dalam hal ini diwakili oleh Asisten Pemerintahan Dan Kesejahteraan Rakyat Drs. Efran, M.Ap mengatakan Pemerintah Daerah Kabupaten HSS menyambut baik atas terlaksananya acara ini. 

"Pemerintah Daerah Kabupaten HSS menyambut baik atas terlaksananya acara ini, semoga acara ini berjalan dengan baik dan lancar dan menghasilkan sesuatu yang optimal," katanya.

Dalam sambutannya Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Selatan menyampaikan pihaknya sudah memiliki tenaga ahli kebahasaan dan sudah sering bekerjasama dengan penegak hukum apabila terkait dengan delik aduan menyangkut bahasa sehingga diharapkan bisa meminimalisir konflik kebahasaan yang terjadi terlebih di media sosial. 

Acara ini dimulai dengan narasumber dari Kasat Reskrim Polres HSS AKP Matnor menjelaskan tentang UU ITE. 

"Kita harus lebih bijak dan cerdas dalam bermedsos karena bermedsos sudah di atur dalam UU ITE, ada aturannya tidak asal posting," jelasnya.

Narasumber berikutnya adalah Hj. Rahmawati, ST, MT selaku Kepala Dinas Komunikasi Dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten HSS memberikan materi tentang menangkal hoax dan ujaran kebencian. 

"Hoax dan ujaran kebencian ini sangat berdampak negatif, bisa memprovokasi warga, bahkan menyerang kehidupan masyarakat," pungkasnya.

Ditambahkan kepala dinas Diskominfo Kabupaten HSS apabila ada informasi yang masih meragukan bisa mengkonfirmasi ke Diskominfo untuk mendapatkan kepastian info tersebut. 

"Apabila ada info yang meragukan bisa mengkonfirmasi info tersebut ke kami, sehingga tidak ada terjadi konflik lebih lanjut," tambahnya. 

Selanjutnya narasumber yang ketiga adalah Jahdiah, M.Pd selaku KKLP Bahasa dan Hukum juga selaku tenaga ahli bahasa Balai Bahasa Provinsi Kalsel, dirinya menyampaikan terkait kasus konflik kebahasaan. 

"Total kasus konflik kebahasaan selama 4 tahun terakhir dari 2017 hingga 2020 sebanyak 21 kasus, rata-rata karena ketidaktahuan dan ketidakpahaman pelaku terhadap apa yang dituliskannya di media sosial, sehingga menimbulkam konflik kebahasaan hingga naik ke ranah hukum," ucapnya.

Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Selatan melalui acara Diskusi Kelompok Terpumpun ini mengharapkan agar para peserta diskusi sebagai penyambung lidah Balai Bahasa Provinsi Kalsel agar bisa menyampaikan kepada masyarakat untuk selalu santun dalam berkata-kata maupun menulis postingan di media sosial supaya tidak menimbulkan konflik kebahasaan. 

Putra/ Yayan

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya