Bawa Sabu, Kurir Diringkus Di Pos Penyekatan Perbatasan Kalsel-Kaltim


hallobanua.com, Tabalong -Tiga orang pria diringkus Satresnarkoba Polres Tabalong bersama Unit Opsnal Satreskrim, Satlantas, Polsek Jaro dan Polsek Upau, Jumat (14/05/21) tadi, 

Awalnya dua orang kedapatan membawa narkotika saat ingin melintas,  di Pos Penyekatan Perbatasan Kalsel – Kaltim di Desa Jaro, Kabupaten Tabalong. 

NR (36) warga Desa Sungai Jaranih Kecamatan Labuhan Amas Selatan, EKJ (35) warga Jalan Jend. Brigjen H. Hasan Basri, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah. 

Dari tangan keduanya polisi mendapati sabu seberat 45.73 gram berasal dari Muara Komam Kalimantan Timur dari tangan keduanya. 

Setelah dilakukan pengembangan, terkait siapa pemesan barang haram itu, polisi kembali meringkus RS (54) warga Pengambau Hilir Dalam, Kecamatan Haruyan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah. 

Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.I.K., melalui Akp Otto Kasubbaghumas Polres Tabalong membenarkan penangkapan tersebut. 

”Berawal dari petugas Satresnarkoba berhasil mendapatkan informasi adanya seseorang yang membawa narkotika jenis sabu-sabu dari arah Muara Komam Kaltim menuju Kecamatan Jaro menggunakan Mobil Luxio Hitam “, terang Otto. 

Saat di Pos penyekatan, petugas pun menghentikan mobil yang dimaksud, dan mengamankan NR yang saat itu sebagai sopir dan EKJ rekannya. 

"Saat dilakukan penggeledahan didalam mobil, ditemukan Narkotika jenis sabu dengan berat 45,73 gram Barang itu disimpan disebuah tas punggung warna merah muda," katanya. 

Kedua pelaku, kata Otto mengakui sabu tersebut akan diserahkan kepada RS di Hulu Sungai Tengah, hingga petugas pun langsung  menangkap RS di kediamannya. 

Sementara barang, bukti yang disita berupa 1 bungkus plastik klip besar berisi serbuk bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 45,73 gram. 

Lalu 1 buah Tas Punggung warna merah muda, 1 Unit Mobil Daihatsu Luxio Warna Hitam, 1 buah Kotak Warna Hitam berisi 1 buah sedotan plastik warna putih. 

Kemudian 1 buah pipet kaca, 1 buah skop dari sedotan warna putih dan 1 buah korek api gas dan uang tunai senilai Rp. 3.030.000,- serta 2 buah HP android berbagai macam merek. 

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Tabalong guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. 

Dky/ Yayan
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya