hallobanua.com, Banjarmasin - Peredaran Narkotika jenis sabu seberat 916,39 gram berhasil digagalkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalsel.
Sabu seberat hampir satu kilogram itu disita dari tangan Arul (55) warga Pekapuran A, Banjarmasin Timur.
Kepala BNNP Kalsel, Brigjen Pol Jackson Arison Lapalonga mengungkapkan, saat akan ditangkap sempat terjadi kejar kejaran antara petugas dan tersangka Arul.
Ia berusaha melarikan diri menggunakan motor matic yang dikendarainya, namun berkat kesigapan petugas BNN upaya pelarian tersebut berhasil digagalkan.
“Saat petugas melakukan pencegatan di jalan yang bersangkutan melarikan diri pakai motor,” ujar Jackson, di Kantor BNNP Kalsel, di Banjarmasin, Kamis (6/5/21) pagi.
Setelah dilakukan interogasi petugas, tersangka Arul mengaku disuruh seseorang bernama Sani (61) warga desa Mahang Hulu Sungai Tengah, untuk membeli sekaligus membawa sabu tersebut dari Banjarmasin ke HST.
Setelah Informasi itu dikembangkan, Sani dipancing untuk mengambil barang haram tersebut, hingga akhirnya dia berhasil diringkus di tepi Jalan Kota Barabai, HST.
"Sani merupakan residivis. Dia sebelumnya juga pernah ditahan dengan kasus yang sama. Sementara Untuk Arul pernah ditahan kasus yang sama,” ungkap Jackson.
Peredaran sabu yang melibatkan dua tersangka tersebut, diungkap Jackson masuk dalam jaringan khusus wilayah Hulu Sungai.
“Penyebarannya menyangkut Kabupaten HST, Hulu Sungai Utara, Hulu Sungai Selatan, dan sebagian Balangan,” jelasnya.
Jaringan yang baru berhasil diungkap kali ini hanya sebagian kecil jaringan peredaran khususnya sabu di Kalsel.
“Ini hanya uratnya saja dari jaringan yang ada,” imbuhnya.
Sementara tersangka Arul mengakui perbuatannya, kala itu sebelum ditangkap telah disuruh untuk membawa sabu tersebut ke HST.
“Saya melakukan ini baru pertama kali, dijanjikan diupah Rp 5 juta. Saya saat itu sekalian pulang ke Barabai,” katanya.
Kedua tersangka beserta barang bukti sabu sebanyak itu kini berada di BNNP Kalsel untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Mereka diancam pasal 132 Jo 114 dan 112. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun.
Dky/ Yayan




0 Komentar