hallobanua.com, Banjarmasin - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin membantah seluruh dalil serta tudingan yang dilayangkan oleh Pasangan Calon (Paslon) nomor 4, Hj Ananda-Mushaffa Zakir terkait sengketa Pilkada (Pilwali) Banjarmasin 2020.
Bantahan tersebut disampaikan oleh KPU Banjarmasin pada saat sidang Mahkamah Konstitusi (MK) RI yang dilaksanakan hari ini Jumat (21/5/21) kemarin.
Adapun agenda sidang yang kembali dipimpin oleh hakim yang terdiri atas Aswanto, Daniel Foekh dan Enny Nurbaeningsih ini yakni mendengarkan jawaban termohon, pihak terkait dan juga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banjarmasin.
Sidang tersebut juga langsung dihadiri Ketua KPU Banjarmasin, Rahmiati Wahdah, didampingi kuasa hukum, yakni Roli Muliadi Adenan.
Salah satu bantahan yang dilakukan dalam sidang saat itu, KPU Banjarmasin dengan tegas menolak tuduhan merekrut anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) lama pada saat dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilwali Banjarmasin 2020 yang dilakukan pada Rabu, 28 April 2022 lalu.
"Mengenai tuduhan diangkatnya kembali petugas KPPS yang bertugas saat Pilwali Banjarmasin 2020 pada 9 Desember 2020 kemudian ditunjuk lagi pada PSU di tiga kelurahan pada 28 April 2021 lalu sangat mengada-ada karena nama-nama yang disangkakan sama sekali tidak pernah menjadi ketua atau anggota KPPS sebelumnya," ujar Roli Muliadi Adenan.
Dilanjutkannya, meskipun mengenyam pendidikan maksimal setingkat SMP sederajat, Roli mengatakan bahwa perekrutan sebanyak 33 anggota KPPS tersebut tetap sah. Pasalnya meskipun ada aturan bahwa anggota KPPS minimal berpendidikan SMA sederajat, bisa dikecualikan.
"Tuduhan 33 KPPS di Kelurahan Mantuil setingkat SMP dan di bawahnya, pemohon harap mencermati keputusan KPU RI nomor 476 tentang perubahan kedua atas keputusan KPU RI Nomor 66 tentang pedoman teknis pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Dalam point 2 huruf G, apabila persyaratan paling rendah SMA sederajat tidak terpenuhi maka komposisi KPPS dapat diisi orang yang mempunyai kemampuan membaca, menulis dan berhitung," jelasnya.
Terjadinya kesalahan dari pemohon dalam memasukkan data pada pokok permohonan, juga menjadi sorotan KPU Banjarmasin. Khususnya terkait jumlah perolehan suara.
"Permohonan pemohon tidak jelas karena dalam dalil permohonan, pemohon tidak cermat dan teliti membuat pokok permohonan sehingga menyebabkan kaburnya suatu permohonan. Dimana pemohon salah dalam menjumlah total suara saat PSU yaitu 235.441 suara tapi di dalam dalil permohonan hanya 232.706 suara hingga suara sah yang hilang menurut pemohon sebesar 2.735 suara," katanya.
Roli Muliadi Adenan pun berharap majelis hakim MK menerima eksepsi termohon.
"Termohon memohon kepada MK untuk menjatuhkan putusan menerima eksepsi termohon dan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," tutupnya.
Sementara itu, kuasa hukum paslon petahana yakni H Ibnu Sina-Arifin Noor yang hadir adalah Hery Widodo bersama Imam Satria Jati, turut mempertanyakan beberapa dalil yang dikemukakan oleh pemohon, yang menurutnya bahkan dinilai sulit diterima oleh nalar secara wajar.
Pasalnya dari hasil PSU, pemohon justru mendapatkan banyak keuntungan bahkan juga berhasil meraup ribuan tambahan suara sehingga menang dalam perolehan suara di tiga kelurahan wilayah PSU.
"Permohonan pemohon sulit diterima oleh penalaran yang wajar karena perolehan suara pemohon mendapat keuntungan penambahan suara. Sehingga klaim untuk mendiskualifikasi pihak terkait sulit diterima oleh penalaran secara wajar," katanya.
Tak kalah penting juga, Hery Widodo mengatakan bahwa permohonan pemohon tidak memenuhi syarat ambang batas yakni minimal 1 (satu) persen.
"Syarat ambang batas minimal satu persen, sedangkan selisih suara antara pemohon dengan pihak terkait sebesar 3,45 persen," jelasnya.
Ketua hakim Aswanto pun menutup persidangan, dan kemudian disebutkan bahwa sidang selanjutnya akan diumumkan oleh kepaniteraan MK.
Rian Akhmad/ Yayan



0 Komentar