hallobanua.com, Banjarmasin - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Selatan (Kalsel) diputuskan telah melanggar kode etik dan profesionalisme oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia.
Pemberian sangsi berupa kode etik itu, terkait adanya laporan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oaslon nomor urutv1 dari tim H2D ke Bawaslu Kalsel,
Menanggapi itu, Ketua Bawaslu Kalsel, Erna Kasypiah mengaku menerima keputusan yang dikeluarkan oleh DKPP RI tersebut.
"Kita menerima dan menghormati putusan yang telah dikeluarkan DKPP RI," ujar Erna, kepada awak media, Kamis (20/05/21) siang.
Berikutnya, Erna juga mengatakan, pihaknya tidak akan menindaklanjuti dari hasil putusan tersebut, baik melakukan pembelaan diri apalagi sampai menempuh jalur hukum.
"Karena kami merasa, apa yang telah kami lakukan sudah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang profesional dan juga berkepastian hukum sesuai dengan hasil persidangan.Tetapi kan majelis berpandangan lain, jadi itu hak majelis," ucapnya.
Dilanjutkannya, dengan adanya putusan yang dikeluarkan oleh DKPP RI tersebut, membuat bahan pembelajaran serta evaluasi bagi pihak Bawaslu Kalsel sendiri untuk kedepannya.
"Ini akan menjadi bahan Evaluasi bagi kami untuk menjadi lebih baik," pungkas Erna.
Diketahui sebelumnya, Putusan DKPP tersebut dikeluarkan karena adanya laporan Tim Hukum H2D terhadap 5 komisioner Bawaslu Kalsel.
Dlam pengaduan laporannya tersebut terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh paslon Sahbirin-Muhidin berupa pembagian bakul Covid-19.
Rian Akhmad/ Yayan



0 Komentar