Dua Kakak Beradik di Tabalong Diamankan Polisi Terlibat Penganiayaan

Dua kakak beradik diamankan polisi terlibat penganiayaan di Tabalong


hallobanua.com, Tabalong - Dua orang kakak beradik pelaku penganiayaan terhadap korban berinisial MFA warga Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, ditangkap Satuan Jatanras Satreskrim Polres Tabalong. Selasa  malam (25/5/21)

Keduanya berinisial MRM (19) dan DAS (30) warga Belimbing Raya Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong yang ditangkap saat mengaku melakukan penganiayaan pada, Jum'at (21/05/21) siang.

Akibat dari penganiayaan tersebut, korban mengalami luka pada bagian pelipis mata sebelah kanan dan jari kaki sebelah kanan serta luka lebam pada bagian mata kanan bekas terkena senjata tajam jenis mandau dan celurit.

Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, melalui Akp Otto Kasubbaghumas Polres Tabalong membenarkan petugas unit jatanras Satreskrim Polres Tabalong berhasil menangkap dua orang pria pelaku penganiayaan di Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.

Dijelaskan Otto, kronologis penganiayaan bermula dari saat korban usai melaksanakan shalat Jum'at dan ditempatkan di makam neneknya yang berlokasi di belakang BPK Belimbing Raya, Murung Pudak stan sepeda motor.

Ketika ditempatkan di jalan, sepeda motor korban berada di tengah badan jalan, tiba - tiba dari arah pelaku (MRM) yang juga mengikuti sepeda motor yang sejak awal mengangkangkan kakinya menendang kaca spion korban yang membuat sepeda motor korban nyaris terjatuh.

”Ya begitulah, anak muda sekarang, pilih sepeda motor di jalan raya berperilaku tidak baik hingga bisa menimbulkan bahaya  bagi pengendara lain,” ucap Otto.

Seperti inilah kejadiannya, lanjutnya, karena pelaku berkendara mengangkangkan kakinya, berakibat spion pengendara lain kena tendang.

”Lalu korban mendatangi pelaku dan meminta pertanggung jawaban, pelaku menjawab jika urusan mau selesai korban permintaan mengikutinya, korban pun mengikuti dan ternyata dibawa ke rumah pelaku,” tambah Otto.

Sampai di rumahnya, masih menurut Otto, pelaku memanggil kakaknya dan terjadilah cekcok mulut hingga berujung penganiayaan pada korban.

”Korban berhasil melarikan diri ke rumah keluarga dan meninggalkan sepeda motornya di rumah pelaku, lalu melaporkan kejadian yang menimpa dirinya dan akhirnya kedua pelaku ditangkap untuk menjalani pemeriksaan tahanan Polres Tabalong,” urai Otto.

Dky/ Yayan

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya