Gugatan Nanda Kandas! MK Perintahkan KPU Banjarmasin Tetapkan Calon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih

sumber youtube MK RI

hallobanua.com, Jakarta – Sidang Pengucapan Putusan dan Ketetapan terhadap sengketa Pemilihan Walikota dan wakil Walikota Banjarmasin, telah diputuskan. Semua dalil gugatan yang disampaikan oleh pihak Pemohon dalam hal ini paslon 04 Ananda-Mushaffa Zakir, ditolak dan dinyatakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) tidak terbukti secara hukum, Kamis (27/5/21) siang.

Berdasarkan keputusan MK dengan nomor Putusan 144/PHP.Kot.XIX/2021 tersebut, keputusan KPU Kota Banjarmasin tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pasca putusan MK , dinyatakan juga oleh hakim dan anggota dipersidangan sah menurut hukum.

Begitu juga dengan dalil dan tudingan dari pihak pemohon terkait dua nama anggota KPPS, atas nama Ali dan Fitriani, tidak terbukti.

Dalam pembacaan putusan dan ketetapan yang dipimpin langsung oleh ketua majelis hakim Anwar Usman, penyalahgunaan wewenang oleh petahana Ibnu Sina untuk mempengaruhi pemilih seperti yang dituduhkan paslon Ananda-Mushaffa, juga tidak terbukti.

Tak kalah menariknya, tudingan pihak pemohon terkait adanya upaya dari pihak terkait untuk mengarahkan warga di 3 kelurahan dengan menjanjikan uang dan tudingan TSM,  dan dugaan pelanggaran BLT, juga tidak terbukti.

MK juga menolak dan menyatakan tidak terbukti secara hukum,  dalil dari pihak pemohon terkait bukti video rekaman dengan masyarakat beserta foto dan pembagian sembako.

 “Apakah benar petahana dengan sengaja menyalahgunakan jabatannya dengan mempengaruhi masyarakat  dengan iming iming uang, tidak diperoleh bukti sesuai fakta hukum, dan MK tidak menemukan gambarans ecara utuh pemerian a materi atau janji dengan tujuan mempengruhi pemilih,” ungkap majelis hakim saat membacakan putusannya.

Majelis hakim juga menyatakan tidak terbukti terkait dalil bukti hand phone dan screen shoot percakapan adanya dugaan  pembagian uang atau materi secara tsm, juga tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum.

Begitu juga dengan tudingan dan dalil pihak pemohon tentang dugaan pelanggaran kampanye terselubung oleh tim kampanye pihak termohon pada ha min 1 jelang PSU, menurut mahkamah menilai pelanggaran tersebut tidak ada bukti lebih lanjut bahwa pelanggaran tersebut dilakukans ecara signifikan.

Atas hasil putusan tersebut, MK memerintahkan kepada KPU Kota Banjarmasin untuk menetapkan calon walikota dan wakil walikota kota Banjarmasin terpilih di pilkada Kota Banjarmasin tahun 2020.

Tim Liputan/ Yayan

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya