hallobanua.com, Tanjung - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial MS (39), warga Desa Paringin Timur, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan, Kalsel, harus berurusan dengan pihak berwajib, lantaran tersandung kasus narkotika.
MS (39) diamankan Satresnarkoba Polres Tabalong karena terlibat dengan narkotika jenis sabu, Selasa (18/5/21) tadi.
MS ditangkap di Jalan Syuhada, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong dengan barang bukti sabu seberat 0,14 gram, 1 buah Hp android serta 1 bungkus plastik permen.
Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori, melalui Kasubag Humas AKP Otto, mengatakan MS ditangkap berawal dari adanya informasi msayarakat.
"Dari informasi warga ada seorang perempuan diduga membawa narkotika jenis sabu-sabu," katanya.Jumat (21/5/21).
Dipimpin langsung Kasatresnarkoba Polres Tabalong, Iptu Sutargo, setelah penyelidikan di lapangan, MS memang terlihat dengan gerak- gerik mencurigakan.
MS juga sedang sendirian saat dilakukan penangkapan, ketika digeledah petugas polisi wanita (Polwan) Satresnarkoba Polres Tabalong, didapati di tangan kiri sebuah plastik bekas permen.
Didalamnya bungkus permen itu terdapat sebungkus plastik klip berisikan serbuk bening diduga narkotika jenis sabu - sabu," beber Otto.
Setelah dilakukan pengembangan dari pengakuan MS, sabu-sabu yang dibawanya itu milik adik iparnya FJ.
"Saat ini FJ masih dalam pencarian petugas," tegasnya.
Pelaku MS dan barang bukti kini berada di Polres Tabalong, bahkan diketahui MS adalah seorang residivis dengan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Dky/ Yayan



0 Komentar