Kades Sungai Cipai Disidang Usai Lebaran, Tersandung Kasus Korupsi

hallobanua.com, Banjarmasin : Sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), alias  buronan selama 7 bulan, Kepala Desa Sungai Sipai  Kabupaten Banjar, Kalsel, non aktif Akhmad Basri,  segera menghadapi proses persidangan di PN Tipikor Banjarmasin. 

Akhmad Basri akan mempertanggungjawabkan keuangan negara yang dinikmatinya, karena berdasarkan perhitungan BPKP Propinsi Kalsel kurang lebih Rp473.566.370 uang negara digerogoti kades ini pada tahun 2018. 

Rencananya,  Akhmad Basri akan disidang usai lebaran tanggal 19 Mei 2021 mendatang. 

“Sidang akan dipimpin hakim ketua Jamser Simanjuntak SH dengan hakim anggota Fauzi SH dan A Gawi SH,” ujar Panitera Muda Tipikor Syarifuddin SH. 

Dari berkas yang diterima Panitera Muda Tipikor pada 3 Mei 2021, terungkap perbuatan Akhmad Basri dilakukan pada tahun 2018. 

Kala itu sebagai Kepala Desa Akhmad Basri telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan melakukan atau mencairkan 100 persen seluruh anggaran kegiatan tahun 2018 dan semuanya dikuasainya secara pribadi. 

Faktanya kepala desa tidak selesai melaksanakan sebagian kegiatan. Seperti salah satunya pembelian satu unit mobil ambulance yang dicairkan seluruh anggaran Rp 198.000.000,- namun sampai dengan bulan desember baru dibayarkan sebesar Rp 100.000.000,- 

Selain itu dalam semua kegiatan sebagai kades tidak pernah melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang sudah dibentuk dan dicairkan anggaran operasionalnya, dan  tidak pernah disampaikan kepada TPK kegiatan tersebut,  sehingga uang operasional tersebut dinikmati sendiri oleh kades. 

Dky/ yayan


Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya