hallobanua.com, Banjarmasin – Peristiwa pembunuhan terhadap korban bernama Saipul alias Usai pada Jumat (2/4/2021) lalu, dikawasan Jalan Sompul KM 38 Desa Sejahtera Mulia Kecamatan Satui, berhasil diungkap jajaran Polres Tanah Bumbu (Tanbu), Kalimantan Selatan. Peristiwa itu ternyata dipicu oleh perasaan dendam.
Dalam keterangan persnya, Kapolres Tanbu AKBP Himawan Sutanto Saragih SIK, Selasa (25/5/21), mengatakan kasus pembunuhan terungkap setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan dilakukan Unit Reskrim Polsek Satui dengan cara melakukan Visum Et revertum ( VER ) terhadap korban.
"Dendam itu karena korban diduga telah meracuni kerbau peliharaanya sampai mati 8 ekor, dalam kurun waktu 1,5 tahun belakangan," ungkap Kapolres, didampingi Kapolsek Satui, AKP Parman.
Ditambahkan Kapolres Tanbu, kasus tersebut juga terungkap setelah pihaknya mengumpulkan sejumlah barang bukti yang terkumpul di TKP, serta keterangan dari 7 orang saksi yang sudah diperiksa.
Dari proses hasil penyelidikan itulah, Unit Reskrim Polsek Satui berhasil mengamankan tersangka Yani, di kawasan jalan Merpati no 21 RT 07 Desa Makmur Mulia, Satui.
Polres Tanbu gelar keterangan pers, atas kasus pembunuhan di Kecamatan Satui Tanah Bumbu, Selasa (25/5/21)
"Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan perencanaan pembunuhan kepada korban bersama anak kandungnya yang bernama HS dan kini jadi DPO," beber Kapolres.
Sebelum aksi pembunuhan, pelaku sudah mengikuti korban hingga akhirnya melayangkan parang pada korban kedua telapak tangan hampir putus dan leher sobek, 2 luka sobek di kepala belakang, luka memar di wajah.
Setelah melakukan pembunuhan pelaku sempat menyembunyikan sepeda motor korban tak jauh dari lokasi tewasnya korban.
Sedangkan untuk parang yang digunakan untuk melakukan pembunuhan di buang pelaku di sebuah Danau di jalan Sumpol Km 9 Desa Makmur Mulia Kecamatan Satui.
Dky/ Yayan



0 Komentar