hallobanua.com, Banjarmasin - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin kembali mengamankan Sukarelawan Pengatur Lalulintas (Supeltas) yang melanggar.
Dua orang supeltas masing-masing berinisal HF (24) dan A (27), diamankan petugas dikawasan Jl. A Yani Km. 5 Banjarmasin, Selasa, (25/05/21) siang
Seperti diberitakan sebelumnya di sepanjang Jl Ayani menjadi kawasan larangan adanya aktivitas para sukarelawan pengatur lalu lintas supeltas.
Kedua supeltas itu setelah terjaring langsung digiring ke Kantor Walikota Banjarmasin.
Keduanya pun mendapatkan sangsi dan hukuman fisik dari petugas, berupa squat jump dan push up.
Agar tidak mengulangi perbuatannya, kedua supeltas dadakan itu menandatangani surat perjanjian.
Kepada hallobanua.com, HF mengaku jera menjadi Supeltas karena setelah diamankan, ia harus menjalani sanksi fisik seperti push up, squat jum dan berguling.
"Jera saya. Setelah ini saya tidak ada lagi niat untuk jadi supeltas, karena capek dihukum fisik," kata HF.
Ia mengungkapkan, profesi sebagai supeltas ia lakoni lantaran desakan ekonomi pasca diberhentikan dari pekerjaanya sebagai penjaga keamanan.
Senada dengannya, A mengaku juga jera menjadi supeltas, karena tidak ingin lagi berurusan dengan petugas Dishub Kota Banjarmasin.
Tidak hanya itu, Ia juga sadar bahwa aktivitasnya tersebut adalah melanggar peraturan lalu lintas. Yakni tidak boleh adanya pengaturan lalu lintas di jalan protokol selain dari kepolisian.
"Saya tahu bahwa di sana tidak boleh mengatur lalulintas. Padahal saya sudah lama tidak ke sana dan baru pagi tadi, hingga akhirnya kedapatan petugas, " katanya.
Sehari sebelumnya, petugas Dishub Banjarmasin juga menciduk dan memberikan sangsi fisik kepada 2 orang supeltas di Jl Ayani Banjarmasin.
Rian Akhmad/ Yayan




0 Komentar