Lembaga Survei Diwajibkan Didaftarkan ke KPU, Jika Tidak Terancam Terkena Sanksi

Ketua Biro Hukum dan Sekretaris Dewan Etik Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (PERSEPI), Andi Syafrani

hallobanua.com, Banjarmasin - Ketua Biro Hukum dan Sekretaris Dewan Etik Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (PERSEPI), Andi Syafrani angkat bicara terkait hasil survei yang dikeluarkan oleh Survei Nusantara Politica. 

Dalam survei yang dilakukan oleh Nusantara Politica Research & Consulting, itu, diketahui bahwa hasil PSU dimenangkan oleh kubu nomor urut 02, Denny Indrayana-Difriadi Darjat. 

Rinciannya sebanyak 39,41 persen untuk paslon nomor urut 01, Sahbirin Noor-Muhidin. Kemudian, sebanyak 48,85 persen untuk nomor urut 02, Denny Indrayana-Difriadi Darjat. Sedangkan 11,74 persen sisanya menutup diri alias rahasia. 

Terkait hal itu. Ketua Biro Hukum dan Sekretaris Dewan Etik Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (PERSEPI), Andi Syafrani mengatakan bahwa saat ini hanya ada 42 lembaga survei yang tercatat sebagai anggota PERSEPI, sebuah asosiasi berbadan hukum yang menaungi lembaga-lembaga survei di Indonesia. 

Kemudian, untuk Nusantara Politica, menurut dia  bukanlah anggota PERSEPI. Maka dari itu, ia menilai bahwa menurut hukum, lembaga survei diwajibkan mendaftar ke KPU setempat untuk mengumumkan hasil survei dan melaksanakan quick count. 

"Jika tidak, maka KPU dapat memberikan sanksi kepada lembaga tersebut secara administratif," ungkapnya. 

Di sisi lain. Jika lembaga survei tidak menjadi anggota dari asosiasi, maka akan menjadi objek langsung KPU setempat untuk memeriksa, jika ada aduan terkait pelanggaran administrasi dan etik yang dilakukan lembaga tersebut. 

Dan jika ditemukan ada dugaan  pelanggaran etik dan kaidah ilmiah, maka KPU dapat membentuk mahkamah etik yang terdiri dari KPU, pakar, dan tokoh masyarakat yang independen. 

Rian Akhmad dan Tim Liputan/Yayan

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya