hallobanua.com, Kotabaru – Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kotabaru berhasil mengungkap jaringan penipuan berkedok sumbangan mengatasnamakan Mesjid Husnul Khotimah dan Pondok Pesantren di Kotabaru.
Lima orang pelaku asal Paser Kalimantan Timur berhasil diamankan petugas.
Perbuatan jaringan pelaku penipuan ini, tidak hanya merugikan masyarakat yang memberikan sumbangan. Namun juga pengurus masjid serta ponpes yang namanya dicatut oleh para pelaku.
Wakapolres Kotabaru Kompol Yuliannoor Abdi, didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil, Ketua MUI dan Kabag Kesra dalam konferensi pers di mapolres, Senin (10/5/21), mengungkapkan dari hasil pengungkapan penipuan, empat orang menjalankan sumbangan, seorang lagi bertugas sebagai koordinator.
Kelima orang tersangka ditangkap jajarab Satreskrim pada 5 Mei 2021 tadi, dengan modus operandi mengatasnamakan pengelola masjid agung Husnul Khotimah dan Ponpes Raudatul Janah Kotabaru.
Adapun barang bukti diamankan dari para pelaku, kertas sumbangan, uang tunai dan barang bukti lainnya digunakan saat beraksi.
"Para tersangka dari luar semua (luar Kotabaru). Dari Sumenep dan berdomisili di Paser, Kalimantan Timur. Aksi ini sudah lintas sektoral," jelas Yuliannoor Abdi.
Sementara itu, Kasat Reskrik AKP Abdul Jalil mengatakan, terungkapnya kasus berawal aksi pelaku yang meminta sumbangan kepada salah seorang pengelola Masjid Husnul Khatimah.
"Pelaku ini juga meminta sumbangannya memaksa. Kemudian melaporkannya ke pihak berwajib," ucap Abdul Jalil.
Tidak lama menerima laporan, Satreskrim melalui anggota Buser bergerak melakukan penangkapan terhadap para pelaku.
"Pelaku beraksi mulai tanggal 2 mei sampai 5 mei," timpalnya.
Selama melakukan aksi di Kotabaru pelaku mengumpulkan uang sumbangan Rp 80 juta. Sedangkan setiap melakukan operasi, sehari mengumpulkan Rp 4 juta.
Sementara itu, Ketua MUI Kotabaru Mukhyar Darmawi, menegaskan, aksi berkedok sumbangan dilakukan para pelaku adalah penipuan.
"Aksi dilakukan para pelaku ini tentu sangat merugikan masyarakat Kotabaru, pengelola masjid dan ponpes," ucapnya.
Bagi para pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP junto 55 dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara.
Heri/ Yayan




0 Komentar