Keduanya diringkus, sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah, karena di Desa Gambah, Kecamatan Barabai kerap terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, melalui Ps. Paur Subbag Humas Aipda M. Husaini, Selasa (18/5/21) mengungkapkan, berdasarkan informasi tersebut, kemudian petugas melakukan penyelidikan, hingga diamankanlah FR saat ingin bertransaksi di pinggir jalan, Perintis Kemerdekaan RT.3 RW .01 Desa Gambah, Barabai (HST).
"Benar pelaku diamankan, saat digeledah kita temukan, 1 Hp android, uang tunai Rp 2.390.000, dan 1 unit motor trail," ungkapmya
Meski, tak mendapati barang narkotika, namun petugas tak percaya begitu saja, setelah dilakukan interogasi, FR akhirnya mengaku barang tersebut disimpan di rumah JK, tak jauh dari tempat FR diamankan.
"Saat kita lakukan penggeledahan dirumah JK, kita temukan 7 paket diduga sabu-sabu yang dibungkus dengan berat 2,01 gram dan berat bersih 0,82 gram, beserta timbangan digital serta Hp," bebernya.
Meski JK kata Aipda Husaini, bukan pemilik barang itu namun ia juga diamankan karena petugas menemukan 1 buah alat hisap lengkap, dan masih ada sisa sabu di pipet kaca.
"Ia memang bukan pemilik, mungkin disuruh simpan dan diberi barang untuk memakai narkotika oleh FR," terangnya.
Atas kasus ini, Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto menegaskan, khusunya bagi warga HST agar jangan bermain-main dengan narkotika.
"Selain dampak untuk diri sendiri dan keluarga kami juga akan tegas terhadap orang yang bermain dengan narkotika,"tegasnya.
Atas perbuatannya pelaku berserta barang bukti telah diamankan di Mapolres HST dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, sebagaimana dimaksud Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dky/ Yayan
0 Komentar