Menjelang Hari Jadi Kotabaru Ke-71, Pemerintah Daerah Kotabaru Mendapat Hadiah WTP

hallobanua.com, Kotabaru - Pemerintah Kabupaten Kotabaru kembali meraih penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun 2O20. 

Acara penyerahan hadiah serta penandatanganan laporan Pemerintah daerah Tahun Anggaran 2020, diterima langsung oleh Wakil Bupati Andi Rudi latif, di Aula Lt. IV Gedung BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, Jum'at (28/5/21) kemarin. 

Kabupaten Kotabaru mendapatkan penghargaan WTP yang keenam kalinya secara berturut-turut. 

Wakil Bupati Kotabaru Andi Rudi Latif  mengucapkan rasa syukur yang tak terhingga karena Kabupaten Kotabaru kembali meraih predikat WTP ( Wajar Tanpa Pengecualian) atas laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2020. 

"Alhamdulillah kembali hari ini Kotabaru kembali meraih WTP, dan penghargaan ini sudah kita terima 6 kali berturut-turut" ungkapnya.

Dijelaskan lebih jauh, tentunya apa yang kotabaru dapatkan hari ini tidak terlepas dari kinerja dari seluruh SKPD se kabupaten Kotabaru dalam hal penyusunan laporan. 

"Semoga ditahun yang akan, kinerja Pemkab Kotabaru lebih baik lagi, dan WTP ini bisa kita pertahankan, walaupun masih ada perbaikan" harapnya

Sementara itu Risa Ahyani selaku Plt. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kotabaru mengungkapkan walupun  mendapatkan kembali WTP, dan ini sdh termasuk 6 kali secara berturut, namun masih ada catatan perbaikan yang hatus ditingkatkan. 

"Masih ada yang harus kita tingkatkan, terutama dibidang aset/hibah, dan pengelolaan pendapatan" ungkapnya.

Kepala Dinas Inspektorat Ahmad Fitriadi menyampaikan  terimakasih atas dukungan dari pemerintah daerah dalam hal ini Bupati, Wakil Bupati Kotabaru, DPRD Kabupaten Kotabaru dan seluruh SKPD yang telah bersinergi dengan baik sehingga kembali mendapatkan WTP yang ke 6 kalinya, walupun masih ada catatan yang harus diperbaiki. 

"Kami  dari Inspektorat sudah menyusun Action Plan untuk SKPD-SKPD yang ada catatan untuk diperbaiki dengan Batas waktu yg telah ditetapkan yaitu 60hari setelah LHP diterima," jelasnya 

Acara penyerahan laporan hasil pemeriksaan keuangan pemerintah daerah tahun 2020 diterima langsung oleh Wakil Bupati Kotabaru dan Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis. 

Heri/ Yayan

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya