hallobanua.com, Martapura - Polres Banjar menggelar konferensi pers terkait kasus tindak pidana pembunuhan di jalan masuk Terminal Gambut Barakat KM 17 Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, di Aula Tribrata Polres Banjar Kamis (27/5/21).
Kapolres mengatakan sebelumnya, Selasa (18/5/21) sekitar pukul 08.30 Wita, telah ditemukan sesosok mayat di semak-semak Jalan A.Yani Km. 17 tepatnya di Jalan masuk ke terminal Tipe A Gambut Barakat yang mana diketahui sebagai korban kasus pembunuhan.
“Setelah kami selediki, mengerucut informasi kepada seorang pelaku yang dicurigai berdasarkan pengamanan dari HP korban,” ucap Kapolres kepada awak media.
Diterangkan oleh Kapolres, bahwa kasus pembunuhan dipicu dari kisah asmara antara pelaku dan korban.
“Tersangka pernah melayani seksual korban sebanyak 3 kali dan dijanjikan akan mendapatkan bayaran 200 ribu rupiah sekali kencan. Pada bulan Februari awal mula hubungan terlarang itu terjadi,” ungkap Kapolres.
Namun, ketika tersangka ingin meminta bayarannya korban tidak menggubris hingga akhirnya tersangka memukul korban sebanyak dua kali serta menusuk pada leher dan kepala korban menggunakan sebilah pisau dapur hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
"Tersangka berhasil diringkus tim gabungan Jatanras Polda Kalsel, Ditreskrimum Polda Kalsel, Unit Buser Polsek Gambut dan di back up Unit Buser Polresta Medan Polda Sumut saat kabur ke kampung halamannya di Marelan Pasar 9, Desa Manunggal Deli Serdang Sumut," terang Kapolres.
Akibat perbuatannya, tersangka YS (23), warga Kelurahan Guntung Manggis ini diancam penjara maksimal 15 Tahun yang dimaksud dalam Pasal 338 Sub 351 ayat (3) KUHP.
Dky/ Yayan
0 Komentar