Oknum ASN di Kotabaru Terlibat Peredaran Narkoba

hallobanua.com,  Kotabaru - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Kotabaru berinisial AR (40) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. 

Warga Desa Baharu Utara, Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kotabaru ini ditangkap anggota Polres Kotabaru, lantaran berani melanggar sumpahnya sebagai ASN dengan mengedarkan narkotika jenis sabu. 

Kapolres Kotabaru, AKBP Andi Adnan Syafruddin melalui Kasat Reserse Narkoba, Iptu Gunalis Agam, mengatakan,  tersangka AR diamankan beserta barang bukti sebanyak tujuh paket sabu. 

"Sebanyak tujuh paket narkotika jenis sabu dengan berat 2,64 gram kami amankan dari AR, pada selasa 18 Mei lalu," katanya. 

Sebelum tertangkapnya AR, petugas mendapat laporan bahwa pelaku kerap melakukan transaksi narkoba hingga dilakukan penyelidikan dimana keberadaanya. 

"Saat kita grebek rumahnya, setelah barang bukti kami temukan  AR mengaku hanya mengambil upah mengedarkan sabu Rp300 ribu sampai Rp600 ribu," ungkapnya. 

Bahakn AR mengaku sudah beberapa bulan menjalankan bisnis haram itu. Sementara barang tersebut diperoleh tersangka dari sebuah tempat yang sudah disepakati dengan cara sistem ranjau. 

"Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres untuk ditempatkan hukum lebih lanjut,” pungkasnya. 

Dky/ Yayan

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya