Pasca Lebaran, Dishub Berikan Reward dan Punishment kepada Petugasnya


hallobanua.com, Banjarmasin - Dinas Perhubungan (Dishub) kota Banjarmasin, memberikan reward and punishment (penghargan dan hukuman) kepada anggotanya yang bertugas saat Ramadan hingga lebaran Idul Fitri 1442 H. 

Penghargaan pribadi tersebut, diberikan langsung oleh Plt Kepala Dishub Kota Banjarmasin, Endri, kepada anggotanya. 
Ia mengatakan, reward tersebut utamanya adalah untuk merangsang tumbuhnya nilai kedisiplinan dalam diri petugasnya. 

"Ini bisa dijadikan motivasi bagi anggota kita, bahwa ada penghargaan yang diberikan kalau menjalankan tugas dengan disiplin dan penuh tanggung jawab dan diikuti oleh kawan-kawan yang lain. Insyaa Allah reward and punishment ini dapat dipertahankan untuk diterapkan di Dishub," ujar Endri belum lama tadi. 

Endri menilai, tugas yang dijalankan di Hari Raya Idul Fitri itu sudah termasuk tugas yang vital. Seperti pengamanan di titik-titik rawan kecelakaan dan kemacetan. 

"Soalnya kemarin itu kemacetan di beberapa ruas jalan Banjarmasin lumayan parah terjadi. Tapi alhamdulillah bisa teratasi," timpalnya. 

Tidak hanya reward, Dishub juga turut memberikan punishment terhadap dua anggotanya yang dianggap melalaikan tugas. 

Endri mengungkapkan kedua petugas tersebut terbukti mangkir dari tanggung jawab yang semestinya harus dijalankan. 

"Pas waktu jadwal tugas, mereka kedapatan tidak ada di lokasi tugasnya tanpa ada alasan yang jelas," ungkapnya. 

Ia menjelaskan sanksi tersebut merupakan bentuk punishment yang ia terapkan dalam memimpin instansi pemerintahan yang bergerak di bidang pengaturan lalu lintas di Kota Banjarmasin, saat penerapan kebijakan larangan mudik pada lebaran 2021 kemarin. 

"Mereka (dua petugas yang disanksi) kita berikan sanksi berupa pemindahan tugas atau mutasi ke unit kerja lain, ini akibat mereka lalai dalam bekerja," tegasnya. 

Dilanjutkan Endri pemberian sanksi itu, merupakan hasil pemantauan yang ia lakukan langsung ke lapangan selama delapan hari penerapan larangan mudik di awal Bulan Syawal tersebut. Tepatnya ke pos jaga di beberapa titik pemantauan larangan mudik. 

Endri kembali menegaskan, sanksi kelalaian dalam menjalankan tugas tidak hanya sampai disitu saja. Ia juga tidak akan segan untuk menjatuhi sanksi berupa Surat Peringatan Satu (SP 1) jika yang oknum petugas yang melanggar itu kembali berulah. 

Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin memberikan Reward dan Punishment kepada 5 petugasnya. 

Tiga Komandan Regu (Danru) mendapat reward dan kemudian dua anggota mendapatkan punishment atau hukuman. 

Ia pun berharap, dengan adanya tekanan dalam menjalankan tugas tersebut, bisa membangkitkan rasa tanggung jawab atas tugas yang sudah seharusnya dijalankan oleh petugas di bawah koordinasinya. 

Rian Akhmad/ Yayan
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya