Ilustrasi
hallobanua.com, Banjarmasin - Pelarian remaja berinisial, A (16) berakhir sudah. Unit Buser Polsek Banjarmasin Timur, berhasil meringkus pelaku di kawasan simpang empat Ayani 1 Banjarmasin.
Penangkapan terhadap pelaku karena kasus pembacokan yang berawal dari pesta minuman keras (miras), pada Sabtu 1 Mei silam, sekitar pukul 03.55 Wita dini hari.
Sebelumnya, pesta miras berujung pada penganiayaan itu terjadi di kawasan Jalan Veteran Gang Perintis Kelurahan Pengambangan Kecamatan Banjarmasin Timur.
Kapolsek Banjarmasin Timur, Kompol Susilo melalui Kanit Reskrim, Iptu H Timur Yono mengungkapkan penganiayaan bermula saat korban dan pelaku bersama beberapa orang lainnya asik menggelar pesta miras.
"Ketika korban HA (27) warga Jalan Sungai Lulut KM 6,7 Kecamatan Sungai Lulut hendak pulang dan berbincang dengan kawannya. Mendadak korban diserang pelaku dengan parang, buntut dari cekcok mulut antara korban dan pelaku sebelumnya,” ungkap Kanit.
Usai menganiaya, pelaku langsung kabur, sedangkan korbanya HA menderita luka bacok pada bahu sebelah kiri.
"Korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Banjarmasin Timur," ujar Kanit.
Dari laporan itu, perburuan terhadap pelaku yang telah beberapa kali terlibat kasus kriminal, antara lain penganiayaan dan pencurian kendaraan bermotor ini dimulai.
Saat ingin ditangkap di kawasan simpang empat A Ayani 1, sempat terjadi kejar-kejaran antara petugas dan pelaku karena berusaha kabur ke dalam pasar Kesatriaan Banjarmasin.
Tak ingin kehilangan buruannya, petugas langsung mengejar pelaku, namun tanpa disadari pelaku, ada petugas lain yang menunggu di depan jalan keluar pasar.
“Jadi ada petugas yang mengejar pelaku ke dalam pasar dan petugas lain menunggu didepan jalan keluar pasar. Hingga akhirnya pelaku berhasil kita amankan,” imbuh Kanit.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.
Dky/ Yayan




0 Komentar