hallobanua.com, Banjarmasin - Bisnis haram yang dijalankan seorang pemuda berinisial MS alias Indit (29) warga Jalan 9 Oktober Gang Sidodadi, Kelurahan Pekauman, Banjarmasin, berakhir ditangan Satresnarkoba Polresta Banjarmasin, Kamis (20/5/21) siang kemarin.
Pria kelahiran Kandangan Ini, diringkus petugas saat ingin mengantar pesanan pembeli Narkotika jenis Sabu, di kawasan Jalan Rantauan Darat, Gang Gudang Lima Banjarmasin Selatan.
Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan sebanyak 7 paket sabu dengan total berat bersih 21,76 gram.
"Awalnya kita temukan satu paket saat penangkapan, barang ditemukan ditanah dengan jarak sekitar 20 meter dari pelaku ditangkap," ungkap Kapolresta Banjarmasin, Kombes Rachmat Hendrawan, melalui Kasatresnarkoba, Kompol Mars Suryo Kartiko, Senin (24/5/21).
Lantas, petugas pun kembali melakukan penggeledahan di tempat tinggal pelaku, hingga 6 paket sabu kembali berhasil ditemukan.
"6 paket diduga sabu lagi ditemukan saat penggeledahan di rumah kontrakan tersangka," terang Kasat.
Indit pria pengangguran ini pun kini diamankan Satresnarkoba Polresta Banjarmasin beserta barang bukti, Senin (24/5/2021).
Karena perbuatannya, pelaku terancam hukuman sebagaimana pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Dky/ Yayan



0 Komentar