RD pelaku pencabulan terhadap anak tirinya, diamankan beserta barang bukti
hallobanua.com, Barabai – Entah setan apa yang merasuki RD (38) seorang petani warga Geriliya Desa Ilung Kecamatan Batang Alai Utara, Hulu Sungai Tengah (HST), hingga tega menyetubuhi anak tirinya SA (14).
Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, melalui Ps. Paur Subbag Humas Aipda M. Husaini, membenarkan atas kejadian tersebut.
"Benar pelaku, atau ayah tiri korban sudah kita amankan," ungkapnya, Jumat (21/5/21) pagi.
Aksi bejat RD terungkap bermula sang ibu korban beirinisial AR (34) melapor ke Mapolres.
AR saat itu curiga ketika melihat korban merasa lemas pada 7 Mei pukul 08.00 Wita, setelah korban dibujuk akhirnya mau menceritakan aksi bejat ayah tirinya.
"Ternyata korban telah di setubuhi oleh ayah tirinya sejak hari kamis tanggal 06 Mei 2021 Sejak 20.00 wita, tepatnya di rumah pelapor," terangnya.
Untuk proses penyelidikan, pelaku kini diamankan beserta barang bukti, 1 sprei, baju korban, celana, sarung, satu keping Pil KB belum digunakan dan 1 keping pil KB dengan merk Andalan yang sudah digunakan dengan jumlah sisa 16 Butir.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1) Sub Ayat (2) PERPU No. 1 Tahun 2016 Jo UU No. 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76D UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Dky/ Yayan



0 Komentar