Resepsi Perkawian Diperbolehkan Saat PPKM, Ini Alasannya


hallobanua.com, Banjarmasin – Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan (dinkes) Kota Banjarmasin,  berisi tentang larangan mengumpulkan orang banyak seperti menggelar resepsi perkawinan dan lainnya, sepertinya tak berlaku.

Pasalnya, tak berapa lama pasca SE itu diterbitkan, Pemko Banjarmasin melalui  Pejabat Walikota mengeluarkan Surat Edaran baru. 

Dalam SE itu, kegiatan yang berhubungan dengan gelaran resepsi perkawinan diperbolehkan saja, namun ada syaratnya, yakni jumlah undangan yang hadir dibatasi dan diwajibkan melaksanakan protokol kesehatan (prokes).

"Memang dari Inmen dan Intruksi gubernur itu kan mengisyaratkan pembatasan. Jadi hanya dibatasi, bukan pelarangan. Jadi minta dibatasi dengan protokol kesehatan yang ketat," terang Plh Sekdako Banjarmasin, Mukhyar, Selasa, (25/05/21), kemarin.

Mukhyar menjelaskan, pembatasan sendiri yakni mengurangi kapasitas hingga 50 persen saat acara resepsi atau kegiatan yang menimbulkan keramaian seperti di gedung. 

Ia pun berharap, bagi masyarakat yang melaksanakan resepsi atau mengumpulkan orang banyak, agar selalu menaati protokol kesehatan serta mematuhi surat edaran yang dikeluarkan oleh pemerintah.

"Lihat situasinya, kalau dilokasinya tidak zona merah bisa aja melakukan resepsi, tapi dengan prokes yang ketat lah," tutupnya. 

Seperti diberitakan, dikeluarkannya Surat Edaran tersebut seiring diperpanjangnya kembali kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro, mulai 18 sampai 31 Mei 2021. 

Perpanjangan PPKM tersebut dalam rangka menindak lanjuti Kemendagri nomer 11 tahun 2021 dan Surat Edaran (SE) Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan nomer 10 tahun 2021 tentang PPKM berskala mikro. 

Rian Akhmad/ Yayan
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya