hallobanua.com, Banjarmasin - Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) di lingkungan Pemko Banjarmasin saat ini tidak lagi diwajibkan untuk melakukan refocusing atau realokasi anggaran.
Hal itu disampaikan langsung oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin, Mukhyar.
Tidak seperti diawal-awal pandemi Covid-19 melanda, seluruh SKPD diminta melakukan realokasi anggaran untuk menangani pandemi Covid-19.
Misal, pada 2020 lalu, terkumpul sekitar Rp111 M untuk menangani wabah Covid-19 tersebut. Baik itu di bidang kesehatan maupun pemulihan ekonomi daerah.
Namun berbeda di tahun 2021 ini. Realokasi anggaran untuk penanganan Covid-19 hanya berupa imbauan. Tentunya, setiap SKPD tidak lagi diharuskan menyisihkan anggarannya masing-masing, untuk ditempatkan dalam dana Belanja Tidak Terduga (BTT).
"Kita hanya mengimbau kegiatan yang tidak prioritas atau tidak bisa dikerjakan waktu dekat di tiap SKPD untuk dikembalikan saja. Karena juga bisa untuk menghindari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SKPD)," ujar p Mukhyar belum lama tadi.
Sebagai contoh, beberapa anggaran kegiatan yang bisa direalokasi guna penanganan Covid-19 yakni anggaran perjalanan dinas, dan anggaran konsumsi pertemuan-pertemuan atau rapat.
Tidak hanya itu, anggaran pengerjaan fisik yang tidak mungkin terkejar untuk dilaksanakan, juga lebih baik ditunda. Termasuk rencana pembangunan yang belum masuk tahap proses lelang. Pasalnya sudah dapat dipastikan proses itu akan memakan waktu cukup lama.
"Tapi kalau SKPD itu merasa mampu, silahkan saja. Namun kita lihat nanti di akhir anggaran, bagaimana serapannya. Atau malah hanya membuat SILPA lebih besar?," tandasnya.
Ditambahkannya, dengan tidak adanya lagi keharusan SKPD melakukan realokasi anggaran, itu berarti dana yang tersedia untuk penanganan Covid-19 pada 2021 lebih kecil dari tahun sebelumnya.
Akan tetapi, hal itu Ia yakni tidak terlalu bermasalah, lantaran penanganan Covid-19 juga sudah tidak lagi sebesar di awal-awal. Misalnya sudah tidak adanya lagi rumah karantina yang dulu digunakan, otomatis membuat beban biaya juga berkurang.
"Sekarang anggaran cuma kita fokuskan untuk biaya operasional penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro," tuntas Mukhyar.
Sebelumnya, Pemko Banjarmasin mengalokasikan anggaran sekitar Rp111 M pada tahun 2020 lalu untuk penanganan Covid-19. Dari dana itu, terserap sekitar Rp99 M, dan tersisa anggaran sekitar Rp12 M.
Tentunya, penyampaian laporan realisasi refocusing APBD tahun 2020 untuk penanganan Covid-19 tersebut dipertanyakan oleh sejumlah anggota DPRD Banjarmasin. Dikarenakan menurut DPRD, realisasi oenggunaan anggaran yang disampaikan tanpa penjelasan lebih rinci.
Rian Akhmad/ Yayan



0 Komentar