hallobanua.com, Banjarmasin - Sepasang muda-mudi ditangkap anggota Satresnarkoba Polresta Banjarmasin saat melakukan transaksi narkotika, di kawasan Jl. HKSN, Kelurahan Kuin Utara, Senin (3/5/21), sekitar pukul 02.50 Wita.
Kedua pelaku adalah Aulia alias A'au (21) warga Martapura Lama Km 8 (Sei Lulut) Komplek Putra Gemilang Raya, Kabupaten Banjar dan M IRfan alias Ipan (23) warga jalan Tembus Mantuil Gg. Gandapura Banjarmasin Selatan.
"Kedua pelaku diamankan bersama barang bukti narkotika jenis Sabu dengan total berat sebanyak 9,54 Gram," ungkap Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmad Hendrawan melalui Kasat Resnarkoba Kompol Mars Suryo Kartiko, Kamis (6/5/21).
Awalnya, dari kedua tersangka ditemukan paket sabu seberat 4,85 gram yang dibungkus dengan kertas tisu.
Usai dilakukan pengembangan, ternyata Aau Perempuan kelahiran Batola itu mengaku memiliki barang bukti lainnya yang disimpan di rumahnya.
"Dirumahnya kita temukan barang bukti berupa 2 (dua) paket sabu-sabu yang terbungkus bekas makanan ringan, saat itu ditemukan di lemari pakaian di rumah tersangka Aau," papar Kasat resnarkoba.
Kini Aau dan Ipan pun terancam terjerat pasal 112 ayat 1, undang undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009, tentang narkotika.
Dky/ Yayan




0 Komentar