hallobanua.com, Banjarbaru - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020 kepada 10 Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Kepala Daerah Kabupaten/Kota di-Kalsel, di Banjarbaru, Jumat (28/5/21).
Mengingat dalam situasi Pandemi Covid-19, acara penyerahan dibagi dua, dimana satu sesinya ada 5 Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Kepala Daerah Kabupaten/Kota di-Kalsel.
Yang telah diserahkan yakni, Kota Banjarmasin, Hulu Sungai Utara, Balangan, Kotabaru, Banjar kemudian Tabalong, Tanah Laut, Tapin, Banjarbaru dan Barito Kuala.
Laporan hasil pemeriksaan yang diserahkan terdiri dari laporan keuangan tahun 2020, serta sistem pengendalian Intern dan kepatuhan terhadap perundang-undangan.
Dalam hal ini BPK Perwakilan Kalsel telah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten/Kota di-Kalsel Tahun Anggaran 2020.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2016 dengan memperhatikan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, efektifitas sistem pengendalian intern, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan sesuai dengan kriteria di atas, maka BPK Perwakilan Kalsel menyimpulkan bahwa opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2020 pada Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kalsel seluruhnya meraih opini “WAJAR TANPA PENGECUALIAN," Kepala BPK Kalsel, M Ali Asyhar kepada RRI.
Kendati demikian BPK Perwakilan Kalsel masih menemukan beberapa permasalahan yang harus menjadi perhatian, namun tidak mempengaruhi secara keseluruhan kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah.
Diantaranya, permasalahan dalam penempatan Deposito dalam rangka pemanfaatan dana Idle Pemda lalu permasalahan pencatatan, pelaporan dan pertanggung jawaban hibab baik uang maupun barang, kemudian penyelesaian permasalahan piutang PBB-P2 yang berlarut-larut karena verifikasi dan validasi yang dilakukan tidak memadai.
Selanjutnya, adalah permasalah penatausahaan aset tetap yang belum tertib. Hal ini juga ditambah rekomendasi hasil pemeriksaan BPK atas penatausahaan aset tetap tahun-tahun sebelumnya yang tindaklanjutnya masih tidak optimal.
Kemudian beberapa temuan berulang yang harus diperhatikan seperti penatausahaan persediaan, kesalahan penganggaran, pengelolaan kas di bendahara pengeluaran maupun penerimaan dan lain lain.
Selanjutnya, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, pemerintah daerah wajib menindaklanjuti rekomendasi atas temuan dalam LHP BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima.
Sementara tiga Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Kepala Daerah Kabupaten/Kota di-Kalsel yang belum juga akan segera diserahkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) untuk selanjutnya.
Dky/ Yayan
0 Komentar