hallobanua.com, Jakarta – Sidang Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin Tahun 2020 pasca PSU di Mahkamah Konstitusi dengan register perkara nomor 144/PHP.KOT-XIX/2021, digelar Rabu (19/05/21) kemarin.
Sidang secara luring maupun daring tersebut, disiarkan live di channel resmi youtube Mahkamah Konstitusi RI.
Bambang Widjojanto dan rekan , selaku kuasa hukum pihak pemohon dalam hal ini paslon nomor urut 4 Ananda-Mushafa Zakir, menyampaikan resume laporannya ke pimpinan siding MK.
Dalam resumenya, Bambang menyampaikan beberapa dalil laporan adanya dugaan kecurangan dilakukan pihak terkait dan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak Termohon dalam pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang (PSU) tanggal 28 April 2021. Tim kuasa hukum pihak Pemohon juga menyampaikan sejumlah alat bukti kepada pimpinan siding.
Terhadap Resume Permohonan yang dibacakan tersebut, Kuasa Hukum Termohon dan Kuasa Hukum Pihak Terkait keberatan atas dalil-dalil baru.
“Berdasarkan softcopy yang kami print out dari perbaikan permohonan yang ada diwebsite Mahkamah disandingkan dengan ringkasan yang disampaikan oleh Pemohon tadi terdapat dalil yang tidak ada dalam permohonan” tegas Heru Widodo.
Keberatan dari kuasa hukum pihak Termohon, oleh pimpinan siding, pihak MK mempersilahkan menyampaikannya pada Jawaban Termohon dan Keterangan Pihak Terkait, pada siding lanjutan.
Sementara itu, selesai agenda persidangan, terhadap dalil-dalil kecurangan tersebut, Kuasa Hukum Ibnu Sina – Ariffin, Rizaldi Nazaruddin, SH.,MH. angkat bicara.
“Dalil-dalil yang disampaikan oleh Kuasa Hukum Pemohon adalah tidak benar dan tidak berdasarkan fakta yang sebenarnya yang akan kami sampaikan dan buktikan dalam Keterangan Pihak Terkait pada agenda sidang yang akan datang dan tunggu kejutan dari kami,” tegas Rizaldi Nazaruddin.
Pada sidang Panel Mahkamah Konstitusi dalam perkara ini dipimpin oleh Aswanto sebagai Ketua, dan Enny Nurbaningsih serta Daniel Y. P. Foekh sebagai anggota dengan agenda Sidang Pembacaan Permohonan dari Pemohon dan Penetapan Pihak Terkait.
Setelah mendengar resume laporan maupun dalil dari pihak Pemohon, Majelis Hakim mengagendakan siding lanjutan yang akan di gelar pada Jumat (21/5/21), dengan agenda penyampaian Jawaban Termohon, Keterangan Bawaslu dan Keterangan Pihak Terkait.
Tim Liputan/Yayan




0 Komentar