hallobanua.com, Banjarmasin - Sebuah bangunan di kawasan Banjarmasin Barat, tepatnya di Jalan Jafri Zam-Zam Komplek Grawiratama RT. 39 RW.03 Kelurahan Belitung Selatan, Banjarmasin Barat lenyap beserta isinya beberapa waktu lalu.
Polisi akhirnya bisa mengungkap dibalik kasus tersebut, dengan mengamankan Herman Effendi (39) warga Jln Belitung Darat Gang Inayah RT. 38 No. 1 Kelurahan Kuin Cerucuk sebagai tersangka.
Ia dilaporkan oleh mantan bosnya, H Aftahudin (51) lantaran pria itu 'kehilangan' rumahnya pada 19 Mei 2021 silam.
Kapolsek Banjarmasin Barat, AKP Faizal Rahman didampingi Kanit Reskrim, Iptu Yadi Yatullah, Senin (31/5/2021) pelapor mengaku bangunan beserta isinya telah lenyap.
"Jadi bangunan tersebut merupakan rumah yang difungsikan sebagai tempat menyimpan barang-barang usahanya," jelas Kapolsek, senin (31/5/21) siang dihadapan awak media.
Dalam melakukan aksinya herman, dengan cara mengelabui warga dan RT setempat telah membeli bangunan tersebut dari pemilik lamanya.
"Jadi bangunan itu dia bongkar, isinya dia angkut, dan dijual kepada pembeli. Warga sekitar jadi tidak curiga, karena dia juga mantan karyawan dari korban," tambah AKP Faizal Rahman.
Aksi Herman ternyata sudah dilakukannya sejak 17 Maret hingga 18 Mei 2021.
Barang-barang yang ada di dalam bangunan ditawarkan ke orang-orang, jika ada peminatnya maka akan langsung dijual.
"Korban sendiri memang jarang menjenguk bangunan tersebut, pas ke sana, kaget kok bangunannya sudah lenyap, dari keterangan warga, diketahui bahwa itu adalah perbuatan tersangka, " lanjut Kapolsek.
Bangunan itu diketahui digunakan H Aftahudin untuk menyimpan alat-alat perlengkapan pernikahan seperti properti pelaminan dan sejenisnya.
Akibat kejadian itu kerugian yang ditanggung H Aftahudin pun ditaksir sekitar Rp 350 Juta.
Sementara itu, Herman yang sempat bekerja selama 9 bulan, mengaku alasan utama melakukan itu karena faktor ekonomi dan punya hutang kepada bosnya.
"SIM saya ditahan dan punya hutang ke bos, terus dipecat, dan tidak punya pekerjaan," ucapnya.
Atas perbuatannya tersangka terancam pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dimana hukuman yang dijatuhi adalah maksimal 7 tahun kurungan penjara.
Dky/ Yayan
0 Komentar