hallobanua.com, Banjarmasin - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin tidak mengeluarkan larangan untuk umat muslim melaksanakan Shalat Idul Fitri pada tahun ini.
Sebelumnya, larangan untuk melaksanakan sholat Idul Fitri dikeluarkan dikarenakan angka penyebaran Covid-19 yang cukup tinggi serta dilaksanakannnya pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Penjabat Walikota Banjarmasin Akhmad Fydayeen pun menghimbau dalam pelaksanaan Shalat Idul Fitri, setiap masjid harus menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) secara ketat.
"Kalau shalat Id ya tidak dilarang asal menerapkan protokol-protokol kesehatan," ucap Dayeen di Balai Kota Banjarmasin.
Dayeen juga turut menghimbau masyarakat agar selalu menegakkan prokes dan jangan sampai kota Banjarmasin terjadi ledakan Covid-19 menjelang Idul Fitri.
"Kita juga menghimbau masyarakat untuk patuhi prokes yang berlaku, guna menekan penyebaran Covid-19," tutupnya.
Rian Akhmad/ Yayan



0 Komentar