hallobanua.com, Banjarmasin - Rudi Hiriyadi (32) tak berkutik saat diciduk anggota Satresnarkoba Polresta Banjarmasin, Selasa (4/5/21) tadi, sekitar pukul 12.45 Wita.
Warga Barabai, Hulu Sungai Tengah (HST) ini diamankan ketika ingin mengantar narkotika jenis Sabu kepada calon pembeli di kawasan Jalan Padat Karya Kelurahan Banua Anyar, Banjarmasin Timur.
"Barang bukti yang diamankan berjumlah lebih dari 100 gram sabu-sabu. dari tempat yang berbeda," ungkap Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan lewat Kasat Resnarkoba, Kompol Mars Suryo Kartiko, Jumat (7/5/2021).
Awalnya saat Rudi ditangkap, petugas turut mengamankan barang bukti paket sabu 24,56 gram yang dibungkus dalam plastik.
"Rupanya tersangka ini akan melakukan transaksi dengan calon pembelinya di TKP, melihat ada anggota, dia pun membuang barang buktinya ke tanah, tapi berhasil ditemukan," bebernya.
Tak sampai disitu, dugaan ada barang lain pun dilanjutkan dengan penyelidikan, saat petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Jalan A. Yani Km. 12.9 Gg. Setia Bersama Komplek Surya Mas 3 Jalur III Kelurahan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.
Kembali ditemukan paket sabu-sabu dengan berat total 83,42 gram, yang disimpan tersangka di bawah kasur dalam kamarnya.
"Jadi total paket sabu yang diamankan adalah seberat 107,98 gram," tambah kasat resnarkoba.
Rudi bersama barang bukti kini diamankan di Mapolresta Banjarmasin guna penyelidikan lanjutan dan diancam pasal 112 ayat 1, undang undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009, tentang narkotika.
Dky/ Yayan



0 Komentar