hallobanua.com, Banjarmasin - Seorang pria berinisial AS (38) diringkus anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalsel, dikawasan Jalan Ahmad Yani KM 5. Tepatnya di depan rumah makan Sederhana, Jum'at (11/6/21).
Penangkapan AS Warga Jalan Belitung Darat diketahui berawal dari Informasi masyarakat ada peredaran narkotika sejak sepekan di Banjarmasin.
Saat di geledah AS ingin mengelabui petugas dengan menyimpan 5 paket sabu seberat 4 kilogram lebih di dalam dalam karung beras.
"Pada hari Jumat kami bisa melakukan penangkapan terhadap AS alias Ian," ucap Kepala BNNP Kalsel Brigjen Pol Jackson Arison Lapalonga saat press release, Selasa (15/6/21).
Tak hanya disitu, dari pengakuan AS masih ada sabu yang disimpan ditempat lain yakni di sebuah rumahnya di Jalan Kelayan A, Banjarmasin Banjarmasin Selatan.
"Disitu kami kembali menemukan 3 paket sabu yang disimpan dalam 1 karung. Sehingga total sabu sebanyak 8 kilogram lebih," paparnya.
Petugas pun terus mendalami dan mengejar jaringan yang berasal dari Kalimantan Utara ke Kalimantan Timur hingga sampai ke Kalsel ini.
"Kami juga masih melakukan pemantauan terhadap beberapa jaringan, antar provinsi maupun kabupaten kota di Kalsel," tambahnya.
AS mengaku bersedia menjadi kurir karena dijanjikan Rp20 juta namun ia belum menerima upah tersebut dan keburu ketangkap.
"Dijanjikan diupah 20 juta, namun belum menerima sama sekali," ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya AS dijerat Pasal 114 ayat 2 undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Dky/ May




0 Komentar