Berawal Petunjuk dari HP Pelaku, Polisi Sita 14 Gram Paket Sabu-Sabu dan 15 Butir Ekstasi


hallobanua.com, Banjarmasin – Seorang warga Jl. Sutoyo S Gang Purnawirawan RT 14 RW 01 Kelurahan Pelambuan Kecamatan Banjarmasin Barat, harus berurusan dengan pihak berwajib.

Pemuda bernama lengkap Muhammad Ifan alias Ifan (29), ditangkap jajaran Satnarkoba Polresta Banjarmasin, karena kedapatan menyimpan 11 paket sabu-sabu dengan berat bersih 49,01 gram di dalam rumahnya, Selasa (1/6/21) sore.
Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko mengungkapkan, Irfan diringkus ketika berada ditepi Jalan Pembangunan 1 Kelurahan Belitung Selatan Kecamatan Banjarmasin Barat. 

"Meski petugas saat itu tidak menemukan barang bukti, setelah kita lanjutkan pemeriksaan terhadap pelaku, dari handphone, di dapatlah informasi bahwa ifan memiliki barang narkotika," ujar  Kasat Narkoba.

Petugas langsung melakukan pengembangan, dengan melakukan penggeledahan di rumah Ifan sesuai petunjuk yang ada dalam handphone.


"Dari penggeladahan, kita dapati narkotika yang disimpan di kontak ponsel. Sedangkan Extacy sebanyak 15 Butir berat 4,39 Gram logo C," beber Kasat.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut pelaku dan barang bukti yang disita langsung dibawa ke Mapolresta Banjarmasin. Atas perbuatannya pelaku terancam pasal 112 ayat (1) uu. Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Hukumannya minimal 4 tahun maksimal 12 tahun pidana penjara,"tegas Kasat.

Dky/ May
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya