hallobanua.com, Banjarmasin – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin akan melaksanakan rapat pleno rekapitulasi PSU Pilgub tingkat kota , setelah sebelumnya proses rekapitulasi tingkat kecamatan, pada Rabu (16/6/21) besok.
Komisioner KPU Kota Banjarmasin, Syafrudin Akbar mengatakan, bahwa pihaknya menyampaikan hasil rekapitulasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub di Bansel ke rekapitulasi tingkat Kota seusai hasil rapat yang disepakati oleh para Komisioner KPU Kota Banjarmasin.
"Undangannya itu besok jam 08.00 pagi, di Hotel Aria Barito," ungkapnya saat dihubungi awak media melalui sambungan telepon, Selasa (15/06/21) sore.
Akbar juga menerangkan, bahwa dalam pleno tersebut hasil PSU Bansel bakal digabungkan dengan hasil Pilgub Kalsel di 4 kecamatan lainnya.
"Jadi perolehan suara masing-masing paslon di setiap kecamatan akan digabungkan di pleno tingkat kota," terangnya.
Tidak hanya itu, pihaknya juga bakal mengundang PPK Bansel, Bawaslu dan KPU Provinsi Kalimantan Selatan, serta perwakilan Pasangan Calon (Paslon) yang berlaga di Pilgub dan saksi paslon.
Diberitakan sebelumnya, usai pelaksanaan pleno tingkat kecamatan di wilayah Bansel, saksi paslon nomor urut 2 (H2D) menolak menandatangani di lembar D-Hasil.
Padahal pihak saksi paslon 02 tersebut berhadir dari awal pelaksanaan rekapitulasi, hingga selesai.
Namun menurut Akbar, hal itu tidak menjadi masalah.
Pasalnya, meski rekapitulasi perolehan suara yang di plenokan itu tidak ditandatangani saksi dari paslon, hasil tersebut tetap bisa dibawa ke proses selanjutnya.
"Tidak masalah yang di lembar D-Hasil itu tidak ditandatangani karena itu hak mereka. Tapi hasil rekapnya sah saja dan tetap kita bawa ke tingkat provinsi," tutupnya.
Rian Akhmad/ May




0 Komentar