Buruh Kedapatan Simpan Sabu di Dapur Rumah

hallobanua.com, Banjarmasin -  Polsek Banjarmasin Barat berhasil ungkap kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu. 

Anggota Polsek Banjarmasin Barat berhasil mengamankan pelaku bernama Arbudin atau Udin Ompong (48) di Jl. Sutoyo S Gg. Purnawirawan, RT.17 RW. 02 Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat pada Rabu, (23/06/21) tadi. 

Penangkapan tersebut dilakukan usai adanya laporan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sering terjadi transaksi narkotika. 

"Sebelumnya Anggota Polsek Banjarmasin Barat mendapat laporan bahwa sering terjadi transaksi narkoba," ungkap Kapolsek Banjarmasin Barat, AKP Faizal Rahman melalui Kanit Reskrim Banjarmasin Barat, Yadi Yatullah, lewat siaran pers Whatsapp, Selasa, (29/06/21) malam. 

Dari tersangka yang diketahui bekerja sebagai buruh tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 paket sabu sabu seberat berat 4,58 Gram, 1 buah bong, 2 buah pipet kaca, 1 buah timbangan digital, 1 buah kaleng rokok dan 1 pak plastik klip. 

"Saat pelaku sedang di rumah, langsung dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti tersebut di dapur rumah," katanya.

"Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Banjarmasin Barat, guna proses hukum lebih lanjut," sambung pihaknya.

Atas kasus tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang kepemilikan, menyimpan,  menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun. Dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. 

rian akhmad/ may

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya