hallobanua.com, Banjarmasin - Seorang tersangka pengedar narkoba berinisial AF alias Iting (31), diringkus Anggota Unit Buser Polsek Banjarmasin Timur, Kalimantan Selatan, Sabtu (29/5/21) pagi tadi.
Tertangkapnya pelaku berawal dari penyelidikan tim Buser yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu H Timur Yono terkait adanya peredaran sabu .
Kepala Polsekta Banjarmasin Timur, Kompol Susilo, mengungkapkan dari hasil penyelidikan, didapatlah identitas pelaku.
"Setelah kami pantau, tersangka akhirnya berhasil kami amankan bersama barang bukti," ujar Kapolsekta, Selasa (1/6/21).
Saat petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka dikawasan Jalan Muning, Gang Anggrek, Kelurahan Kelayan Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, ditemukan barang bukti berupa narkoba.
"Barang bukti lain berhasil ditemukan, yakni berupa 2 bundel plastik klip besar dan sebuah timbangan digital. "Semua diakui tersangka sebagai miliknya," terang Kapolsekta
Dari Pelaku Iting petugas mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat kotor 101,41 gram.
Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan Pasal 112 (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka saat ini kami amankan di Polsek. Atas perbuatannya, terancam 12 tahun penjara dan denda Rp800 juta," tegasnya.
Dky/ May




0 Komentar