Diduga, Oknum Sekdes Cairkan Dana Desa Memanfaatkan Surat Kuasa Tanda Tangan Palsu

Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Kotabaru, periksa oknum aparat desa

hallobanua.com, Kotabaru - Seorang oknum aparat desa di Kotabaru,  nekad mencairkan dana desa ratusan juta rupiah diduga memanfaatkan surat kuasa dengan menggunakan tanda tangan palsu. 

Perbuatan yang dilakukan oleh oknum sekretaris desa di Kecamatan Pulau Laut Timur, itu, terendus setelah Unit Tindak Pidan Korupsi (tipikor) Polres Kotabaru turun langsung ke desa melakukan pemeriksaan, setelah mendapatkan laporan dari masyarakat setempat.


Kasat Reskrim Polres Kotabaru, AKP Abdul Jalil, yang di dampingi Kanit Tipikor lpda Herliyani, membenarkan pihaknya tengah menyelidiki dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan salah satu aparat desa, kabarnya adalah keluarga dari kepala desa setempat. 

"Oknum aparat desa diduga menggunakan surat kuasa dengan tanda tangan palsu, yang digunakan untuk pencairan dana desa (DD)," ujar Jali, Rabu (23/6/21). 

Sementara dari hasil.pemeriksaan sementara, lanjut Kanit Tipikor, lpda Herliyani, dana sebesar Rp 277,5 juta, yang bersumber dari dana desa (DD), yang sudah dicairkan oleh oknum sekdes, merupakan anggaran desa tahap awal tahun 2021. 

"Proses pencairan ini dilakukan saat beberapa bulan, kepala desanya meninggalkan desa dan tidak diketahui keberadaannya," jelas Kanit. 

Hingga berita diposting, kasusnya masih ditangani oleh pihak penyidik Polres Kotabaru, sementara oknum.aparat desa juga tengah menjalani pemeriksaan petugas. 

Heri/ May
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya