hallobanua, Rantau - Dua orang Narapidana di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin, tak ingin menggunakan hak pilihnya, pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan wakil atau Pilgub Kalimantan Selatan (Kalsel).
Pernyataan, itu disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapin, Henny Hendriyanti, Rabu (9/6/21).
Sebanyak dua narapidana itu masing-masing tahanan Polsek Bungur dan Rutan Kelas II B Rantau
"Kemarin kami sudah bekerjasama bersama pihak terkait, ternyata yang bersangkutan tidak menggunakan haknya," kata Henny Hendriyanti.
Sehingga KPU Tapin tidak memberikan fasilitas untuk melakukan PSU Pilgub Kalsel kepada narapidana tersebut.
Kendati demikian Henny Hendriyanti mengatakan untuk formulir C6 pemberitahuan tetap diberikan kepada narapidana dan kemudian di foto sebagai bukti.
"Sebagai bukti laporan kepada panitia pengawas dan KPU Provinsi Kalsel," tutupnya.
Dky/ May




0 Komentar