Dua Warga di HST Ditangkap Tersandung Sabu


hallobanua.com, Barabai - Dua orang pria, warga Kecamatan Labuan Amas Selatan (LAS) diamankan Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah, (HST) karena Sabu, Rabu (2/6/21)

Kasus pertama, dengan tersangka AR (24) warga Desa Taal, Labuan Amas Selatan (HST) diamankan saat di depan warga.

Dari tangan petani ini disita barang bukti satu paket Sabu seberat 0,40 gram, satu buah handphone, dan uang tunai sebesar Rp. 150.000.

Sementara kasus kedua, dengan tersangka FD (51) Desa Pajukungan Rt. 002 Kec. Barabai Kab. Hulu Sungai Tengah.

Pelaku diringkus, di Desa Taras Padang , Kecamatan Labuan Amas Selatan, HST tepatnya di halaman rumah warga.

Pria ini diketahui sudah menjadi target operasi petugas (TO) dan DPO dalam Perkara Narkotika sebelumnya dan pada saat dilakukan petugas.

Dari tangan pelaku disita berupa satu lembar plastik klip warna bening yang di dalamnya diduga masih ada sisa sabu-sabunya, satu buah handphone dan uang tunai sebesar Rp. 400.000.

Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, melalui Ps. Paur Subbag Humas Aipda M. Husaini, mengatakan keduanya ditangkap atas tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan peredaran ataupun penyalahgunaan narkotika.

Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat khusunya di wilayah hukum HST agar selalu menjaga keluarga dari bahaya peredaran nakortika.

"Jaga keluarga kita dari bahaya peredaran dan penyalahgunaan narkotika, laporkan jika melihat ataupun mngetahui terkait peredaran gelapnya di wilayah kita," katanya. Sabtu (5/6/2021).

Atas perbuatannya kedua pelaku beserta barang bukti kini berada di Mapolres HST, dan diancam sebagaimana dimaksud Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) Sub 127 Ayat (1) Huruf (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dky/ May
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya