hallobanua.com, Banjarmasin - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmasin bersiap melaksanakan proses Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
Hal itu menyusul adanya Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Disdik Kota Banjarmasin, bernomor 800/2494-Sekr/Dipendik/2021, pada Rabu (02/06/21) tadi.
Dalam SE tersebut, berisi perihal Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Tahun Pelajaran 2020/2021.
Saat dikonfirmasi, Kadisdik Kota Banjarmasin, Totok Agus Daryanto mengatakan, adapun beberapa poin dalam SE tersebut diantaranya memberikan izin penyelenggaraan PTM pada semester genap tahun pelajaran 2020/2021, di satuan pendidikan yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin.
Ia menjabarkan, untuk PTM tingkat SD, izin diberikan hanya untuk kelas IV dan kelas V. Kemudian, untuk tingkat SMP, izin yang diberikan hanya untuk kelas VII dan kelas VIII.
"Sedangkan untuk PAUD dan SD Kelas 1 sampai kelas 3 masih melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)," ucapnya Rabu, (03/06/21) tadi.
Dilanjutkan Totok, PTM di Kota Banjarmasin bakal dilaksanakan mulai hari ini, Jum'at, (04/06/21), setelah sekian lama sekolah di Banjarmasin melaksanakan proses PJJ.
Meski PTM sudah bisa dilakukan, ia berharap, sekolah yang melaksanakan PTM wajib menjaga protokol kesehatan secara ketat dan disiplin. Yakni, dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19 disekolah.
"Satgas yang dibentuk terdiri dari tim pembelajaran, psikososial, dan tata ruang. Kemudian, ada tim kesehatan, kebersihan, dan keamanan serta tim pelatihan dan humas," jelasnya.
Totok juga menghimbau agar sekolah yang melaksanakan PTM wajib melakukan pendataan terhadap kondisi kesehatan siswa.
Jika ada siswa yang sedang dalam kondisi sakit terutama penyakit yang memiliki gejala mirip Covid-19, seperti misalnya flu, demam, sesak nafas, hilang rasa atau penciuman dan lain sebagainya tidak diperkenankan mengikuti PTM.
"Sekolah pun diwajibkan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan PTM secara berkala, minimal satu minggu sekali," tambahnya.
Saat ditanya bagaimana jika dalam pelaksanaan PTM ditemukan kasus terkonfirmasi positif Covid-19? Totok menjelaskan bahwa sekolah akan langsung ditutup.
"Sekolah yang bersangkutan, dilarang melaksanakan PTM hingga batas waktu yang ditentukan oleh Tim Satgas Covid-19 Kota Banjarmasin," pungkasnya.
Rian Akhmad/ May



0 Komentar