Ini Dia Alasan Saksi H2D Tidak Bubuhkan Tanda Tangan di Hasil Rekapitulasi PSU

Saksi Paslon 02

hallobanua.com, Banjarmasin - Setelah selesai di tingkat kecamatan, KPU Kota Banjarmasin melanjutkan rekapitulasi hasil penghitungan suara pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) ke tingkat Kota Banjarmasin. 

Namun, dalam rapat pleno tersebut, saksi Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 2, H Denny-Difriadi (H2D) tak membubuhkan tandatangan dalam hasil rekapitulasi suara tersebut. 

Muhammad Kurniawan Putra, salah satu saksi paslon H2D membeberkan alasan pihaknya menolak dengan tidak menandatangani rekapitulasi hasil penghitungan suara tersebut. 

Menurutnya adanya indikasi kecurangan berupa money politik atau politik uang secara masif, serta ketidaknetralan beberapa pihak, sebagaimana hasil temuan timnya di lapangan. Sehingga dimuat ke dalam catatan kejadian khusus. 

"Kami tetap tidak menandatangani. Karena kami menganggap hasil tingkat KPU kota adalah satu kesatuan dari hasil beberapa tahapan sebelumnya yang juga tidak kami tandatangani," ucapnya kepada awak media, Rabu, (16/06/21).

Alasan lain dari saksi H2D yakni adanya kejanggalan data Daftar Pemilih Tetap (DPT). 

Saksi Paslon 01

Sementara itu Saksi paslon BirinMU, Afrizaldi menganggap, bahwa apa yang dilakukan oleh pihak paslon 02 diluar konteks dari tahapan. Baginya, tuduhan indikasi kecurangan yang mereka temukan tidak disampaikan saat tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara. 

"Seharusnya hal itu disampaikan ke Bawaslu. Kalau saat tahapan rekapitulasi itu hanya membahas penghitungan atau selisih suara. Jadi kami anggap mereka (saksi paslon H2D) itu salah kamar. Kami juga membuat dalam catatan kejadian khusus atas sikap tersebut," pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua KPU Kota Banjarmasin Rahmiyati Wahdah menegaskan penolakan tandatangan berita acara tersebut tak berpengaruh terhadap keabsahan hasil pleno rekapitulasi. 

Menurutnya, jika merujuk pada Peraturan KPU yang menjelaskan bahwa tandatangan saksi peserta pemilu dalam berita acara hasil rekapitulasi suara, tidak berpengaruh pada jalannya rekapitulasi. 

“Tidak berpengaruh. Hasil pleno hari ini tetap sah,” tegasnya.

Meski begitu, pihaknya mengakui memang terdapat kekeliruan dalam penulisan yang sifatnya hanya administratif. Kendati demikian, hal itu tak berpengaruh terhadap perolehan suara. 

Rian Akhmad/ May

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya