Hallobanua.com, Tabalong - Akibat Judi Dingdong seorang ibu rumah tangga, MP (39) diamankan Satreskrim Polres Tabalong, di kawasan Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, Selasa Malam (4/6/21).
Warga Desa Kaong, Kecamatan Upau, Tabalong ini, ditangkap saat berada di kediamannya di Jalan Perumahan Pondok Indah, Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak.
Polisi juga menyita barang bukti berupa satu lembar uang tunai Rp 20 ribu, 2 unit mesin dingdong, 250 koin dingdong dan 1 buah piring.
Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori, mengatakan penangkapan bermula dari hasil penyelidikan petugas Satuan Reskrim Polres Tabalong mengenai adanya permaian judi jenis Dingdong di Kelurahan Mabuun.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengendus lokasi tepat dimana dugaan praktek judi dingdong ini dilakukan.
Selanjutnya upaya penangkapan dibawah pimpinan Kasatreskrim AKP Dr Trisna Agus Brata, berhasil menangkap MP(39) dirumahnya.
"Saat petugas mandatangi rumah pelaku MP tak bisa berkutik lagi karena kedapatan tertangkap tangan yang diduga dengan sengaja mengadakan atau memberikan kesempatan untuk bermain judi ditempat umum jenis dingdong," terang Kapolres, Jumat (4/6/2021).
MP kini ditahan di Polres Tabalong dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut Satreskrim.
Dky/ may



0 Komentar