hallobanua.com, Banjarmasin - Satresnarkoba Polresta Banjarmasin kembali berhasil menangkap seorang pengedar narkoba, pada Minggu, (6/6/21) malam.
Ia adalah Iskandar Zulkarnaen alias Kandar (42), warga Jalan Pangeran Antasari Gg. Simpang Penghulu RT 13 Kelurahan Pekapuran Laut Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko mengungkapkan pelaku tertangkap tangan saat menjual narkotika jenis sabu sabu kepada anggota polisi yang menyamar.
"Petugas menyamar dan memesan sabu. Saat pelaku mengeluarkan barang untuk diserahkan kemudian langsung ditangkap oleh petugas," terang Kasat Jumat (11/6/21).
Dari tangan Kandar petugas menyita barang bukti berupa 1 paket sabu sabu seberat 24,62 gram dibungkus tissue didalam 1 buah kotak merk Esse Change yang diserahkan kepada petugas polisi yang menyamar.
Selain itu, petugas juga menyita 1 buah HP merk samsung A015 warna biru hitam yang digunakan oleh pelaku untuk bertransaksi barang haram.
"Dengan ditemukannya sejumlah barang bukti tersebut, pelaku beserta barbuk, kami amankan ke Satresnarkoba Polresta Banjarmasin guna proses hukum lebih lanjut," tuturnya.
Atas perbuatannya yang melanggar hukum, pelaku kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dimata hukum sesuai dengan yang diatur dalam pasal 114 ayat (2) UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dky/ May




0 Komentar