Setelah sepekan lebih hasilnya pun dibeberkan Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Alfian Tri Permadi, Kamis (3/6/2021) siang.
Balita tersebut ternyata korban tewas akibat dianiaya ibu tirinya yang diketahui sudah berulang kali.
"Dari hasil otopsi terdapat sebab kematian korban telah mengalami pendarahan otak, patah tulang dasar tengkorak dan luka lebam akibat benda tumpul,” beber Kasat.
Sementara motif sang ibu tiri berdasarkan hasil keterangan saksi dan pelaku karena hanya cemburu terhadap anak tirinya karena disayang ayahnya.
“Motif nya karena ayahnya lebih menyayangi korban yang masaih kecil itu," ujar Kasat.
Ibu tiri korban berinisial DL (21) telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah diamankan di Maplresta Banjarmasin sebagai pelaku penganiayaan.
“Hasil otopsi kemarin yang mengarah pada kematian korban akibat kekerasan benda tumpul, pada 28 Mei kita amankan pelaku,” tambahnya.
Bahkan diketahui Satrekrim Polresta Banjarmasin juga sempat melakukan pemeriksaan psikologis terhadap pelaku dan diketahui telah memiliki gangguan emosional.
Pelaku kini terancam pidana pasal 80 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sebelumnya, seorang balita berinisial, NMA (4) di Banjarmasin diduga tewas akibat dianiaya. Kecurigaan tersebut muncul setelah kakek dan nenek korban curiga melihat jenazah korban saat berada di rumah sakit yang dipenuhi lebam, Minggu (2/5/21).
Dugaan kakek dan nenek korban melihat kejanggalan pada jenazah korban yang menurut informasi meninggal karena kecelakaan sepeda.
Pihaknya melaporkan ke Polresta Banjarmasin dan dilakukan pembongkaran makam jenazah korban di Banjarbaru, Senin (24/5/21) tadi.
Dky/ May



0 Komentar