hallobanua.com, Banjarmasin - Dua orang pria Hariadi (48) dan Irwansyah (25) diamankan unit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara pada Minggu (13/6/21) malam, kasus curanmor.
Keduanya diamankan lantaran membawa kabur satu unit mobil bernopol KH 1776 FH milik Muhammad Saicu Rahman, warga Jalan Diponegoro, Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
Kapolsek Banjarmasin Utara, Kompol Indra Agung Perdana Putra mengatakan, keduanya beraksi saat korbannya sedang shalat Magrib di Masjid Hasanuddin Madjedi, Jalan Brigjend Hasan Baseri, pada Jum'at (11/6/21).
Awalnya tersangka Hariadi masuk ke masjid saat korban sedang melaksanakan shalat.
Nekatnya, melihat ada kesempatan, Hariadi lalu mengambil kunci mobil yang diletakkan korban disampaing saat sedang shalat.
"Saat sudah berhasil mendapatkan kuncinya, dia memencet tombolnya dan mengetahui di mana letak mobil korban di parkir," ujar Kapolsek didampingi Kanit reskrim, Ipda Hendra Agustian Ginting.
Sedangkan palaku lainnya, Irwansyah bertugas memantau situasi di luar ketika Hariadi mencoba membawa keluar mobil dari parkiran masjid.
Sempat merasa kebingungan Irwansyah dan Hariadi justru sampai 3 kali berhenti dan memarkirkan mobil itu.
"Di supermarket 1 satu kali, di Indomaret, kemudian di sebuah tempat makan di daerah Jalan Gatot Subroto," beber Kapolsek.
Belum sempat kabur dan kurang dari 2 hari, tim gabungan dari Ops Jatanras Polresta dan Resmob Polda Kalsel dipimipin Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara berhasil meringkus para pelaku.
Sementara tersangka Hariadi sempat mengelak apa motif dibalik aksinya itu, ia mengatakan nekat mencuri karena mobil tersebut ingin dipakai sendiri untuk dirinya sendiri.
Hingga akhirnya pekerja bengkel tersebut mengatakan tujuan dari aksinya tersebut ternyata mobil curian rencananya ingin dijual via online.
"Mau saya jual online lagi, seharga 30 juta," ujar Hariadi
Pria yang diketahui pernah terlibat tindak pidana beberapa kasus lainnya itu bersama rekannya, kini terancam terancam hukuman seperti yang tertera pada Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian Mobil (Curanmor).
Dky/ May



0 Komentar