Pelaku Pencabulan Dua Gadis Belia Berhasil Dibekuk Aparat

hallobanua.com, Banjarmasin -  Tersangaka pencabulan terhadap dua gadis belia, berhasil dibekuk Resmob Polres Kabupaten Tapin Kalimantan Selatan, Kamis (24/6/21).

Pelaku berinisial HN (30) warga Desa Pabaungan Hilir Kecamatan Candi Laras Selatan, Tapin, kini diamankan aparat.

Sementara dua orang korbannya adalah SN dan SR masih berusia 16 tahun.

Kasat Reskrim Polres Tapin AKP Iksan Prananto mengatakan tersangka berhasil dibekuk di rumahnya pada, Kamis (24/6/21) sore.

"Untuk saat ini tersangka beserta barang bukti sudah kita bawa dan diamankan ke Mapolres Tapin untuk dilakukan pemeriksaan," jelasnya, yang juga memimpin penangkapan tersangka saat itu.

Kasat menjelaskan kronologi awal terjadinya peristiwa pencabulan itu berawal korban SR (16) akan makan bersama di rumah SN (16).

Lalu kemudian tersangka datang dan langsung mengajak keduanya masuk ke kamar milik korban SN.

"Tersangka meminta kedua korban untuk memegang alat kelamin tersangka sambil memainkannya dengan menggunakan kedua tangan korban," terangnya.

Bahkan tersangka juga sempat memasukkan alat kelaminnya ke dalam kemaluan korban secara bergantian.

"Aksi tersebut terjadi beberapa kali, yang akhirnya diketahui orang tua korban dan langsung melapor ke Polres Tapin," jelasnya.

Pihaknya langsung bergerak cepat bersama anggota hingga tersangka diamankan dirumahnya.

Tersangka pun kini terancam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat  (2) PERPU No 1 tahun 2016  jo UU No 17 Tahun 2016 Sus Pasal 82 Ayat (1)  PERPU No 1 Tahun 2016 Jo UU No 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76E UU No 35 Tahun 2014.

Dky/ may

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya