Pembelajaran Tatap Muka Terbatas hanya Mengisi Penilaian Akhir Semester

Kadis Pendidikan Kota Banjarmasin, Agus Totok Daryanto

hallobanua.com, Banjarmasin - Surat Edaran (SE) bernomor 800/2494-Sekr/Dipendik/2021 telah diterbitkan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmasin pada Rabu (02/06/21) lalu. 

Diketahui, SE tersebut perihal Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas Tahun Ajaran 2020/2021. 

Kepada hallobanua.com, Kepala Dinas Pendidikan Banjarmasin, Totok Agus Daryanto menjelaskan, bahwa PTM terbatas ini hanya melanjutkan dari kebijakan sebelumnya yang sempat terjeda libur puasa dan hari raya Idul Fitri lalu. 

Kemudian ujarnya, karena adanya perpanjangan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) juga menjadi salah satu penyebab hal itu tertunda. 

Tidak hanya itu, Totok juga menjelaskan, PTM kali ini juga hanya dalam rangka Penilaian Akhir Semester yang jangka waktunya diserahkan ke masing-masing sekolah. Setelah itu selesai, maka siswa akan kembali menjalani libur sekolah. 

"PTM terbatas ini cuma untuk Penilaian Akhir Semester (PAS). Sedangkan PTM sebenarnya nanti dimulai tahun ajaran baru 2021/2022 pada 12 Juli mendatang. Itu tidak PTM terbatas lagi," ucapnya saat ditemui diruang kerjanya. 

Diketahui, PTM terbatas hanya untuk kelas IV dan kelas V tingkat SD. Kemudian, untuk tingkat SMP, izin yang diberikan hanya untuk kelas VII dan kelas VIII. 

Selain itu. Sekolah juga wajib melakukan pendataan terhadap kondisi kesehatan siswa. Siswa yang sedang dalam kondisi sakit terutama penyakit yang memiliki gejala mirip COVID-19, seperti misalnya flu, demam, sesak nafas, hilang rasa atau penciuman dan lain sebagainya tidak diperkenankan mengikuti PTM. 

"Sekolah pun diwajibkan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan PTM secara berkala, minimal satu minggu sekali," pungkasnya. 

Rian Akhmad/ Yayan

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya